Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Dua Dekade KY: Soroti Tantangan Penguatan Integritas Hakim dan Pembaruan Peradilan

Devi Harahap
15/11/2025 07:57
Dua Dekade KY: Soroti Tantangan Penguatan Integritas Hakim dan Pembaruan Peradilan
Ilustrasi(Antara)

Memasuki dua dekade perjalanan Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara sekaligus Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan bahwa lembaganya terus mengalami penguatan peran dan kapasitas, baik dalam seleksi hakim, pengawasan, maupun advokasi terhadap hakim.

Pada kegiatan Refleksi Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim pada Jumat (14/11), Mukti menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir, KY disebutnya telah membuat pondasi penting bagi pembaruan komposisi hakim agung.

“Selama lima tahun terakhir, KY sudah enam kali menyerahkan hasil seleksi ke DPR dengan total sekitar 34 nama. Ini bisa menjadi moral force karena komposisi itu nanti hampir sepertiga di Mahkamah Agung. Kalau MA ingin melakukan pembaruan, pondasinya sudah ada,” kata Mukti.

Mukti menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi KY dalam dua dekade terakhir juga menunjukkan peningkatan signifikan, terutama terkait laporan masyarakat yang terus bertambah.

“Kita mengalami peningkatan dari jumlah laporan masyarakat. Artinya case-case jadi cukup efektif. Cuma yang dilaporkan itu macam-macam, banyak yang bukan kewenangan KY tapi tetap dilaporkan. Kesadarannya sudah ada, tapi pemahamannya yang kurang. Ini yang terus kita edukasi,” ujarnya.

Menurut Mukti, tren laporan mencapai 2.500 hingga 3.000 per tahun dan angka tersebut terus mengalami kenaikan. Namun peningkatan itu juga menunjukkan semakin besarnya kepercayaan publik terhadap KY.

Selain itu, Mukti juga menyoroti pentingnya fungsi advokasi KY yang kini semakin dikenal oleh para hakim. Pada masa awal ia menjabat, banyak hakim bahkan belum memahami bahwa mereka memiliki hak untuk dilindungi KY.

“Dulu banyak hakim tidak ngerti advokasi. Padahal kalau dia punya hak untuk dilindungi, KY harus hadir. Bahkan awal-awal saya masuk, ada kasus keributan di pengadilan dalam perkara HRS, dan kami melakukan advokasi kepada hakim,” tuturnya.

Mukti menegaskan bahwa konstitusi tidak hanya memberi mandat bagi KY untuk menyeleksi hakim agung, tetapi juga menjaga martabat, marwah, dan kehormatan hakim.

“Advokasi itu bagian dari menjaga kehormatan, bukan hanya pengawasan,” jelasnya.

Selain itu, Mukti mengatakan program Peningkatan Kapasitas Hakim (PKH) untuk pembinaan dan pemutakhiran pengetahuan menjadi salah satu yang paling diminati untuk meningkatkan kompetensi hakim.

“Ini mungkin program yang paling disenangi para hakim karena mereka diberi update keilmuan,” katanya.

Selain itu, hingga 2025 ini, KY juga terus memperluas jangkauan kelembagaan melalui penambahan kantor daerah.

“Yang dulu 12, sekarang jadi 20 kantor daerah. Ada penambahan 8, dan ini hasil dari kinerja komisioner,” terang Mukti.

Lebih jauh, Mukti menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menjaga standar kinerja tinggi dalam menjalankan mandat pengawasan dan pembinaan hakim.

Ia menyebut empat pilar utama seperti kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas tetap menjadi fondasi kerja KY hingga saat ini.

“Program kinerja dan akuntabilitas masih bisa kita pertahankan sampai 17 kali berturut-turut. Soal kredibel, transparan, dan integritas juga terus dijaga,” ujar Mukti dalam keterangannya.

Mukti juga menyampaikan optimismenya terhadap komisioner baru KY periode selanjutnya. Lebih jauh, ia menilai kesinambungan integritas adalah kunci keberhasilan KY dalam menjaga marwah peradilan.

“Insya Allah teman-teman komisioner baru yang tujuh orang ini bisa menjaga integritasnya dan bekerja dengan baik,” pungkasnya. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik