Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Memasuki dua dekade perjalanan Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara sekaligus Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan bahwa lembaganya terus mengalami penguatan peran dan kapasitas, baik dalam seleksi hakim, pengawasan, maupun advokasi terhadap hakim.
Pada kegiatan Refleksi Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim pada Jumat (14/11), Mukti menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir, KY disebutnya telah membuat pondasi penting bagi pembaruan komposisi hakim agung.
“Selama lima tahun terakhir, KY sudah enam kali menyerahkan hasil seleksi ke DPR dengan total sekitar 34 nama. Ini bisa menjadi moral force karena komposisi itu nanti hampir sepertiga di Mahkamah Agung. Kalau MA ingin melakukan pembaruan, pondasinya sudah ada,” kata Mukti.
Mukti menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi KY dalam dua dekade terakhir juga menunjukkan peningkatan signifikan, terutama terkait laporan masyarakat yang terus bertambah.
“Kita mengalami peningkatan dari jumlah laporan masyarakat. Artinya case-case jadi cukup efektif. Cuma yang dilaporkan itu macam-macam, banyak yang bukan kewenangan KY tapi tetap dilaporkan. Kesadarannya sudah ada, tapi pemahamannya yang kurang. Ini yang terus kita edukasi,” ujarnya.
Menurut Mukti, tren laporan mencapai 2.500 hingga 3.000 per tahun dan angka tersebut terus mengalami kenaikan. Namun peningkatan itu juga menunjukkan semakin besarnya kepercayaan publik terhadap KY.
Selain itu, Mukti juga menyoroti pentingnya fungsi advokasi KY yang kini semakin dikenal oleh para hakim. Pada masa awal ia menjabat, banyak hakim bahkan belum memahami bahwa mereka memiliki hak untuk dilindungi KY.
“Dulu banyak hakim tidak ngerti advokasi. Padahal kalau dia punya hak untuk dilindungi, KY harus hadir. Bahkan awal-awal saya masuk, ada kasus keributan di pengadilan dalam perkara HRS, dan kami melakukan advokasi kepada hakim,” tuturnya.
Mukti menegaskan bahwa konstitusi tidak hanya memberi mandat bagi KY untuk menyeleksi hakim agung, tetapi juga menjaga martabat, marwah, dan kehormatan hakim.
“Advokasi itu bagian dari menjaga kehormatan, bukan hanya pengawasan,” jelasnya.
Selain itu, Mukti mengatakan program Peningkatan Kapasitas Hakim (PKH) untuk pembinaan dan pemutakhiran pengetahuan menjadi salah satu yang paling diminati untuk meningkatkan kompetensi hakim.
“Ini mungkin program yang paling disenangi para hakim karena mereka diberi update keilmuan,” katanya.
Selain itu, hingga 2025 ini, KY juga terus memperluas jangkauan kelembagaan melalui penambahan kantor daerah.
“Yang dulu 12, sekarang jadi 20 kantor daerah. Ada penambahan 8, dan ini hasil dari kinerja komisioner,” terang Mukti.
Lebih jauh, Mukti menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menjaga standar kinerja tinggi dalam menjalankan mandat pengawasan dan pembinaan hakim.
Ia menyebut empat pilar utama seperti kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas tetap menjadi fondasi kerja KY hingga saat ini.
“Program kinerja dan akuntabilitas masih bisa kita pertahankan sampai 17 kali berturut-turut. Soal kredibel, transparan, dan integritas juga terus dijaga,” ujar Mukti dalam keterangannya.
Mukti juga menyampaikan optimismenya terhadap komisioner baru KY periode selanjutnya. Lebih jauh, ia menilai kesinambungan integritas adalah kunci keberhasilan KY dalam menjaga marwah peradilan.
“Insya Allah teman-teman komisioner baru yang tujuh orang ini bisa menjaga integritasnya dan bekerja dengan baik,” pungkasnya. (E-3)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Komisi Yudisial (KY) berkomitmen tetap akan memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh para hakim agung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved