Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) telah menyimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim tingkat kasasi yang memeriksa perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Kendati demikian, Komisi Yudisial (KY) berkomitmen tetap akan memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh para hakim agung.
Menurut anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, komitmen pihaknya mendalami dugaan pelanggaran etik oleh tiga hakim agung yang mengadili perkara Ronald sudah tertuang dalam putusan pleno KY pada 12 November.
"Maka KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT (Ronald)," kata Mukti, Selasa (26/11).
Ia juga mengungkap bahwa KY telah membentuk tim yang melibatkan tiga komisioner guna menelusuri dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim kasasi Ronald. Majelis itu diketahui terdiri dari Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo.
Lebih lanjut, Mukti pun mengungkap bahwa KY sudah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelnggaraan KEPPH oleh Soesilo, Ainal, dan Sutarjo yang menjatuhkan putusan pidana penjara 5 tahun kepada Ronald di tingkat kasasi.
"KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman dengan melakukan pertukaran informasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim lain sesuai kewenangan masing-masing lembaga," sambung Mukti.
(Tri/I-2)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
KOMITMEN Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah dari sengkarut praktik pengurusan perkara yang melibatkan sejumlah hakim harus konsisten. Rekomendasi Komisi Yudisial (KY)
Ia menjelaskan uang tersebut diserahkan sebagai imbalan permintaan penguatan "vonis bebas" Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di MA.
Zarof Ricar sempat bertemu dengan Soesilo. Namun, pertemuan itu berlangsung di tempat umum dan tidak direncanakan.
Kejaksaan Agung perlu menjadikan dissenting opinion dari hakim agung Soesilo dalam perkara kasasi pembunuhan dengan terpidana Ronald Tannur sebagai pintu masuk penyidikan dugaan rasuah.
Kejagung merespons informasi soal Hakim Agung Soesilo yang menilai terdakwa Gregorius Ronald Tannur pantas bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved