Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITMEN Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah dari sengkarut praktik pengurusan perkara yang melibatkan sejumlah hakim harus konsisten. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Yudisial (KY) agar MA menjatuhkan sanksi terhadap salah satu hakim tingkat kasasi dalam sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengingatkan, KY hadir dalam ekosistem peradilan di Indonesia sebagai penjaga muruah dan martabat para hakim. Tugas utama KY, sambungnya, adalah mengawasi para hakim.
"Jadi kalau kemudian MA memang ingin berbenah, harus segera menindaklanjuti rekomendasi putusan KY," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (20/5).
Sejalan dengan itu, Herdiansyah juga menyerukan agar penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadikan hasil rekomendasi KY sebagai pijakan mengembangkan kasus suap pengurusan perkara.
Sebelumnya, Jampidsus sudah mengusut dan menyeret orang-orang yang terlibat dalam pengurusan perkara vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Atas vonis bebas itu, jaksa penuntut umum menyatakan kasasi ke MA.
Majelis hakim tingkat kasasi pun mengoreksi putusan bebas itu menjadi pidana penjara 5 tahun. Namun, hakim ketua pada sidang kasasi, yakni Soesilo, mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang pada intinya setuju dengan vonis bebas dari PN Surabaya.
Adapun anggota majelis perkara kasasi Ronald Tannur di MA adalah Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Putusan kasasi terhadap Ronald Tannur diketok pada 22 Oktober 2024 lewat Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024. KY sendiri merahasiakan identitas salah satu majelis hakim kasasi yang direkomendasikan untuk disanksi MA. (Tri/M-3)
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Ia menjelaskan uang tersebut diserahkan sebagai imbalan permintaan penguatan "vonis bebas" Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di MA.
Zarof Ricar sempat bertemu dengan Soesilo. Namun, pertemuan itu berlangsung di tempat umum dan tidak direncanakan.
Kejaksaan Agung perlu menjadikan dissenting opinion dari hakim agung Soesilo dalam perkara kasasi pembunuhan dengan terpidana Ronald Tannur sebagai pintu masuk penyidikan dugaan rasuah.
Kejagung merespons informasi soal Hakim Agung Soesilo yang menilai terdakwa Gregorius Ronald Tannur pantas bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi Yudisial (KY) berkomitmen tetap akan memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh para hakim agung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved