Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut rekomendasi Komisi Yudisial (KY) kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan sanksi kepada salah satu hakim agung pemeriksa perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur berada dalam wilayah etik.
Ia menyebut, Kejagung, dalam hal ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hanya berkutat pada ranah tindak pidana korupsi (tipikor). Sebelumnya, Jampidsus telah mengusut kasus korupsi terkait pengurusan perkara vonis bebas Ronald Tannur yang diputus Pengadilan Negeri Surabaya.
"Sesuai keterangan KY itu kan berada dalam wilayah etik, sedangkan pada wilayah tipikor sangat tergantung pada adanya bukti-bukti pemenuhan unsurnya," kata Harli kepada Media Indonesia, Selasa (20/5).
Disinggung soal potensi penyidik Jampidsus mengembangkan perkara dugaan suap di tingkat kasasi, Harli enggan menjawabnya dengan gamblang. Dia hanya menyiratkan bahwa hasil rekomendasi KY perlu diserahkan terlebih dahulu kepada Kejagung sebagai dasar pengembangan perkara.
"Coba dicek, apakah hasil temuannya (KY) diserahkan ke kita (Kejagung) atau tidak?" ujarnya.
Di tingkat kasasi, majelis hakim agung mengoreksi vonis bebas PN Surabaya terhadap Ronald menjadi pidana penjara 5 tahun. Sidang kasasi itu diketuai oleh hakim Soesilo dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dan diputus pada 22 Oktober 2024 lewat Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024.
Dari tiga hakim kasasi, Soesilo mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda karena menilai alasan jaksa dalam mengajukan kasasi tidak dapat dibenarkan. Soesilo berkeyakinan bahwa putusan PN Surabaya sebelumnya sudah benar berdasarkan fakta hukum dan relevan secara yuridis.
Harli sendiri sebelumnya pernah menanggapi dissenting opinion yang diajukan Soesilo. Menurutnya, setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai suatu perkara. Namun, perlu tidaknya memeriksa Soesilo menjadi kewenangan penyidik Jampidsus.
"Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgen untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu," pungkasnya. (Tri/M-3)
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
KOMITMEN Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah dari sengkarut praktik pengurusan perkara yang melibatkan sejumlah hakim harus konsisten. Rekomendasi Komisi Yudisial (KY)
Dian Agustiani dan Ronny Bara Pratama, istri dan anak mantan pejabat MA Zarof Ricar, mengaku tidak mengetahui asal uang Rp1,2 triliun dan emas 51 kg yang disita Kejaksaan Agung.
Zarof Ricar mengaku memberikan uang senilai Rp75 juta kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi. Uang itu diperoleh dari seseorang yang disebut sebagai 'Ibu Tiri'.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengungkap ekspresi Hakim MA Soesilo saat diminta mengkondisikan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur di tingkat kasasi
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman berpendapat, Rudi Suparmono merupakan bukti mengakarnya mafia peradilan di Tanah Air.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved