Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut rekomendasi Komisi Yudisial (KY) kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan sanksi kepada salah satu hakim agung pemeriksa perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur berada dalam wilayah etik.
Ia menyebut, Kejagung, dalam hal ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hanya berkutat pada ranah tindak pidana korupsi (tipikor). Sebelumnya, Jampidsus telah mengusut kasus korupsi terkait pengurusan perkara vonis bebas Ronald Tannur yang diputus Pengadilan Negeri Surabaya.
"Sesuai keterangan KY itu kan berada dalam wilayah etik, sedangkan pada wilayah tipikor sangat tergantung pada adanya bukti-bukti pemenuhan unsurnya," kata Harli kepada Media Indonesia, Selasa (20/5).
Disinggung soal potensi penyidik Jampidsus mengembangkan perkara dugaan suap di tingkat kasasi, Harli enggan menjawabnya dengan gamblang. Dia hanya menyiratkan bahwa hasil rekomendasi KY perlu diserahkan terlebih dahulu kepada Kejagung sebagai dasar pengembangan perkara.
"Coba dicek, apakah hasil temuannya (KY) diserahkan ke kita (Kejagung) atau tidak?" ujarnya.
Di tingkat kasasi, majelis hakim agung mengoreksi vonis bebas PN Surabaya terhadap Ronald menjadi pidana penjara 5 tahun. Sidang kasasi itu diketuai oleh hakim Soesilo dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dan diputus pada 22 Oktober 2024 lewat Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024.
Dari tiga hakim kasasi, Soesilo mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda karena menilai alasan jaksa dalam mengajukan kasasi tidak dapat dibenarkan. Soesilo berkeyakinan bahwa putusan PN Surabaya sebelumnya sudah benar berdasarkan fakta hukum dan relevan secara yuridis.
Harli sendiri sebelumnya pernah menanggapi dissenting opinion yang diajukan Soesilo. Menurutnya, setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai suatu perkara. Namun, perlu tidaknya memeriksa Soesilo menjadi kewenangan penyidik Jampidsus.
"Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgen untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu," pungkasnya. (Tri/M-3)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMITMEN Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah dari sengkarut praktik pengurusan perkara yang melibatkan sejumlah hakim harus konsisten. Rekomendasi Komisi Yudisial (KY)
Dian Agustiani dan Ronny Bara Pratama, istri dan anak mantan pejabat MA Zarof Ricar, mengaku tidak mengetahui asal uang Rp1,2 triliun dan emas 51 kg yang disita Kejaksaan Agung.
Zarof Ricar mengaku memberikan uang senilai Rp75 juta kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi. Uang itu diperoleh dari seseorang yang disebut sebagai 'Ibu Tiri'.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengungkap ekspresi Hakim MA Soesilo saat diminta mengkondisikan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur di tingkat kasasi
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman berpendapat, Rudi Suparmono merupakan bukti mengakarnya mafia peradilan di Tanah Air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved