Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut rekomendasi Komisi Yudisial (KY) kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan sanksi kepada salah satu hakim agung pemeriksa perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur berada dalam wilayah etik.
Ia menyebut, Kejagung, dalam hal ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hanya berkutat pada ranah tindak pidana korupsi (tipikor). Sebelumnya, Jampidsus telah mengusut kasus korupsi terkait pengurusan perkara vonis bebas Ronald Tannur yang diputus Pengadilan Negeri Surabaya.
"Sesuai keterangan KY itu kan berada dalam wilayah etik, sedangkan pada wilayah tipikor sangat tergantung pada adanya bukti-bukti pemenuhan unsurnya," kata Harli kepada Media Indonesia, Selasa (20/5).
Disinggung soal potensi penyidik Jampidsus mengembangkan perkara dugaan suap di tingkat kasasi, Harli enggan menjawabnya dengan gamblang. Dia hanya menyiratkan bahwa hasil rekomendasi KY perlu diserahkan terlebih dahulu kepada Kejagung sebagai dasar pengembangan perkara.
"Coba dicek, apakah hasil temuannya (KY) diserahkan ke kita (Kejagung) atau tidak?" ujarnya.
Di tingkat kasasi, majelis hakim agung mengoreksi vonis bebas PN Surabaya terhadap Ronald menjadi pidana penjara 5 tahun. Sidang kasasi itu diketuai oleh hakim Soesilo dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo dan diputus pada 22 Oktober 2024 lewat Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024.
Dari tiga hakim kasasi, Soesilo mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda karena menilai alasan jaksa dalam mengajukan kasasi tidak dapat dibenarkan. Soesilo berkeyakinan bahwa putusan PN Surabaya sebelumnya sudah benar berdasarkan fakta hukum dan relevan secara yuridis.
Harli sendiri sebelumnya pernah menanggapi dissenting opinion yang diajukan Soesilo. Menurutnya, setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai suatu perkara. Namun, perlu tidaknya memeriksa Soesilo menjadi kewenangan penyidik Jampidsus.
"Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgen untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu," pungkasnya. (Tri/M-3)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KOMITMEN Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah dari sengkarut praktik pengurusan perkara yang melibatkan sejumlah hakim harus konsisten. Rekomendasi Komisi Yudisial (KY)
Dian Agustiani dan Ronny Bara Pratama, istri dan anak mantan pejabat MA Zarof Ricar, mengaku tidak mengetahui asal uang Rp1,2 triliun dan emas 51 kg yang disita Kejaksaan Agung.
Zarof Ricar mengaku memberikan uang senilai Rp75 juta kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi. Uang itu diperoleh dari seseorang yang disebut sebagai 'Ibu Tiri'.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengungkap ekspresi Hakim MA Soesilo saat diminta mengkondisikan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur di tingkat kasasi
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman berpendapat, Rudi Suparmono merupakan bukti mengakarnya mafia peradilan di Tanah Air.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved