Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Zarof Ricar Ungkap Ekspresi Hakim MA Soesilo saat Diminta Kondisikan Kasus Ronald Tannur

Akmal Fauzi
11/2/2025 21:20
Zarof Ricar Ungkap Ekspresi Hakim MA Soesilo saat Diminta Kondisikan Kasus Ronald Tannur
Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyon yang membebaskan Gregorius Ronald Ta(MI/Usman Iskandar)

MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengungkap ekspresi Hakim MA Soesilo saat diminta mengkondisikan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur di tingkat kasasi.  Hal itu diungkap saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara Ronald Tannur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/2). 

Zarof mengatakan respons Soesilo terlihat marah saat keduanya bertemu beberapa menit dalam suatu kesempatan dan sempat berbincang sambil berjalan.

"Pak Soesilo pada saat itu sepertinya marah, tapi saya tidak memberitahukan ke Ibu Lisa (pengacara Ronald Tannur)," kata Zarof seperti dikutip Antara, Selasa (11/2). 

Meski begitu, Zarof mengaku mengirimkan swafoto bersama Soesilo dalam pertemuan itu kepada Lisa Rachmat.

Dia menjelaskan pada saat pertemuan, proses perkara Ronald Tannur belum disidangkan di tingkat kasasi. Namun, susunan majelis hakim untuk sidang kasasi perkara Ronald Tannur sudah ditetapkan.

Untuk itu, Zarof menanyakan mengenai perkara Ronald Tannur kepada Soesilo. Kendati demikian, sambung dia, saat itu Soesilo mengaku belum membaca berkas perkara Ronald Tannur.

"Tapi beliau bilang, 'kalau memang itu dia tidak bersalah, ya saya bebaskan. Tapi kalau dia bersalah, tetap saya hukum,' begitu. Tapi dengan nada yang nggak enak didengar," tuturnya.

Zarof bersaksi untuk tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Tiga orang terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900). (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya