Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengungkap ekspresi Hakim MA Soesilo saat diminta mengkondisikan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur di tingkat kasasi. Hal itu diungkap saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara Ronald Tannur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/2).
Zarof mengatakan respons Soesilo terlihat marah saat keduanya bertemu beberapa menit dalam suatu kesempatan dan sempat berbincang sambil berjalan.
"Pak Soesilo pada saat itu sepertinya marah, tapi saya tidak memberitahukan ke Ibu Lisa (pengacara Ronald Tannur)," kata Zarof seperti dikutip Antara, Selasa (11/2).
Meski begitu, Zarof mengaku mengirimkan swafoto bersama Soesilo dalam pertemuan itu kepada Lisa Rachmat.
Dia menjelaskan pada saat pertemuan, proses perkara Ronald Tannur belum disidangkan di tingkat kasasi. Namun, susunan majelis hakim untuk sidang kasasi perkara Ronald Tannur sudah ditetapkan.
Untuk itu, Zarof menanyakan mengenai perkara Ronald Tannur kepada Soesilo. Kendati demikian, sambung dia, saat itu Soesilo mengaku belum membaca berkas perkara Ronald Tannur.
"Tapi beliau bilang, 'kalau memang itu dia tidak bersalah, ya saya bebaskan. Tapi kalau dia bersalah, tetap saya hukum,' begitu. Tapi dengan nada yang nggak enak didengar," tuturnya.
Zarof bersaksi untuk tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Tiga orang terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul.
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900). (Ant/P-5)
TERDAKWA kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, 29, Gregorius Ronald Tannur akhirnya kembali ditangkap.
PENAMPILAN Ronald Tannur (RT) sudah botak alias sudah digunduli. Padahal, ia belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) karena masih dimintai keterangan terkait perkara lain.
Untuk memudahkan proses penyidikan, maka Ronald ditempatkan lebih dulu di Rutan Kelas I Surabaya atau Medaeng yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.
TIGA Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29 ditangkap karena terima suap
ANGGOTA sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengaku sudah menerima informasi terkait tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur
MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga vonis bebas Ronald Tannur batal.
Kejagung merespons informasi soal Hakim Agung Soesilo yang menilai terdakwa Gregorius Ronald Tannur pantas bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Kejaksaan Agung perlu menjadikan dissenting opinion dari hakim agung Soesilo dalam perkara kasasi pembunuhan dengan terpidana Ronald Tannur sebagai pintu masuk penyidikan dugaan rasuah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved