Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Zarof Ricar Siapkan Pembelaan Perkara Suap Kasus Ronald Tannur

Siti Yona Hukmana
28/10/2024 12:48
Zarof Ricar Siapkan Pembelaan Perkara Suap Kasus Ronald Tannur
Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta.(Antara Foto/Asprilla Dwi Adha)

MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) menyiapkan pembelaan hukum. Dia akan bela diri terkait penetapan tersangka kasus suap tahap kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

"Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut,” kata Kuasa hukum tersangka Zarof Ricar, Handika Honggowongso dalam keterangan tertulis, Senin (28/10).

Handika meminta agar semua pihak tidak berspekulasi hingga menyebabkan rusaknya kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung. Dia juga ingin asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan dalam penanganan kasus makelar kasasi ini.

“Kami mengimbau kepada semua pihak, supaya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, jangan membangun opini yang mengarah pada trial by press yang merugikan kepentingan hukum klien kami, sekaligus merusak kredebilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung,” ujar Handika.

Selain itu, dia meminta penyidik Kejaksaan Agung bersikap profesional dalam menangani perkara makelar kasasi yang menjerat kliennya. Pemenuhan hak pensiunan MA Zarof Ricar itu juga diminta diberikan Korps Adhyaksa.

“Semua pihak yang merasa ada kaitan dengan klien kami agar bersikap tenang dan tidak reaktif dalam merespons tindakan apapun dari jajaran Jampidsus Kejagung yang sedang menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung menangkap Zarof Ricar di Bali pukul 22.00 Wita, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, 29 yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

Eks Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA Itu Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap bersama pengacara Ronald, Lisa Rahmat. Lisa meminta Zarof mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk para hakim agung. Sedangkan, Zarof dijanjikan akan dikasih Rp1 miliar.

"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Namun, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lantaran jumlahnya banyak. ZR menyarankan uang rupiah tersebut ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer kawasan Blok M, Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024.

Namun. Ronald Tannur divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi. Putusan MA itu sekaligus meralat vonis bebas Ronald Tannur pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, penyidik telah menggeledah rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Kemudian, tempat Zarof menginap sebelum ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai SGD74 juta, USD1,8 juta, EUR71.200, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp5,7 miliar. Penyidik juga menyita barang bukti emas Antam 51 kilogram.

Kini Zarof telah ditahan. Dia dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.

Sementara itu, Lisa telah ditahan lebih dahulu karena kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur. Dia juga dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya