Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERLAWANAN hukum Google LLC atas tuduhan praktik monopoli di Indonesia kandas di tingkat tertinggi. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perusahaan tersebut terkait penggunaan paksa Google Play Billing System (GPB), sekaligus mengukuhkan denda fantastis senilai Rp202,5 miliar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa putusan MA tertanggal 10 Maret 2026 ini menutup seluruh celah hukum bagi Google. Perkara nomor 03/KPPU-I/2024 tersebut kini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Dengan putusan tersebut, putusan KPPU yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google kini berkekuatan hukum tetap," ujar Deswin dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (13/3).
Kasus ini bermula dari kebijakan eksklusif Google yang mewajibkan pengembang aplikasi di Indonesia menggunakan sistem pembayaran mereka sendiri dengan potongan komisi mencapai 15% hingga 30%. Praktik ini dinilai mencekik ekosistem digital lokal karena Google menguasai sekitar 93% pangsa pasar distribusi aplikasi di tanah air.
Dalam amar putusannya, MA memperkuat temuan KPPU bahwa Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain denda ratusan miliar dalam Mata Uang Rupiah, Google diperintahkan untuk melakukan sejumlah langkah korektif, di antaranya:
Kemenangan hukum KPPU ini menjadi sinyal kuat bagi raksasa teknologi global agar tunduk pada regulasi persaingan usaha di Indonesia. Penolakan kasasi oleh Majelis Hakim yang diketuai Syamsul Ma’arif ini memastikan bahwa tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh Google.
"Google LLC wajib melaksanakan seluruh amar putusan KPPU, termasuk pembayaran denda Rp202,5 miliar serta pelaksanaan perubahan kebijakan sebagaimana diperintahkan dalam putusan," pungkas Deswin. (Z-10)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved