Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

MA Lantik Dewan Komisioner OJK 2026-2031, Friderica jadi Ketua

Insi Nantika Jelita
25/3/2026 15:45
MA Lantik Dewan Komisioner OJK 2026-2031, Friderica jadi Ketua
Mahkamah Agung (MA) melantik Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 di Gedung MA, Jakarta, Rabu (25/3)(Youtube Mahkamah Agung)

MAHKAMAH Agung (MA) melantik Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 di Gedung MA, Jakarta, Rabu (25/3). Dalam pelantikan tersebut, Friderica Widyasari Dewi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK yang baru

Ia didampingi oleh Purnawarman Bekti Sasongko yang mengemban jabatan Wakil Ketua sekaligus Ketua Komite Etik. Susunan Dewan Komisioner lainnya terdiri dari Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota, 

Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota. 

Selain itu, Thomas A.M. Jiwandono ditunjuk sebagai anggota ex officio dari Bank Indonesia dan Juda Agung sebagai anggota ex officio dari Kementerian Keuangan.

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa masa jabatan dimulai sejak pengucapan sumpah atau janji jabatan.

Pengucapan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto. Dalam prosesi tersebut, para pejabat yang dilantik menyatakan komitmen untuk menjalankan tugas secara jujur, tidak menerima maupun memberikan janji atau imbalan dalam bentuk apa pun, serta melaksanakan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.

Mereka juga bersumpah untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab. (Ins)

(P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya