Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Ini Alasan Komisi XI Pilih Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua OJK

Ihfa Firdausya
12/3/2026 11:32
Ini Alasan Komisi XI Pilih Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua OJK
Friderica Widyasari Dewi(Antara)

Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3). Friderica menggantikan Mahendra Siregar yang sebelumnya mengundurkan diri. Friderica ditetapkan bersama empat nama lain untuk mengisi posisi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan, keputusan tersebut diambil secara musyawarah mufakat dalam rapat internal Komisi XI. Menurutnya, Friderica dinilai mampu menunjukkan kinerja positif saat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua OJK dalam periode yang menantang bagi sektor jasa keuangan, khususnya pasar modal.

"Alasannya kami sudah memutuskan secara musyawarah mufakat. Salah satu pertimbangan utama adalah dalam periode yang pendek beliau mampu memberikan respons positif terhadap beberapa persoalan fundamental,” ujar Misbakhun dalam keterangan yang dikutip, Kamis (12/3).

Selain posisi Ketua OJK, Komisi XI DPR RI juga menyetujui empat calon Anggota Dewan Komisioner lainnya untuk mengisi sejumlah posisi strategis di OJK. Hasil keputusan Komisi XI DPR RI tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan secara resmi pada Kamis (13/3).

Berikut susunan calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 yang disetujui Komisi XI DPR RI.

  • Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi
  • Wakil Ketua OJK Hernawan Bekti Sasongko
  • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi
  • Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Adi Budiarso
  • Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen Dicky Kartikoyono.

(E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya