Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pengisian tiga posisi kosong di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak harus dilakukan melalui pembentukan tim seleksi. Hal ini karena mekanisme yang digunakan adalah pergantian antarwaktu (PAW), sehingga tidak sama dengan proses seleksi Kepala OJK secara reguler.
Prasetyo menjelaskan, meski sempat ada wacana pembentukan tim seleksi Kepala OJK, langkah tersebut dinilai belum mendesak. Pemerintah mempertimbangkan opsi yang lebih cepat agar kekosongan jabatan tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu kinerja OJK.
"Rencananya begitu, untuk mengisi kekosongan yang tiga. Tetapi kan juga sebetulnya mungkin tidak perlu tim seleksi ya untuk mempercepat waktu ya. Karena mengisi PAW masih menjadi ranah kewenangan dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk bisa mengusulkan nama-nama," ujar Prasetyo di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2).
Ia menegaskan, pemerintah saat ini fokus mencari mekanisme paling efektif dalam pengisian jabatan OJK, tanpa harus melalui tahapan seleksi Kepala OJK yang panjang, agar fungsi pengawasan sektor keuangan tetap berjalan optimal.
"Nanti akan kita bicarakan setelah ini," tambahnya.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain itu, Hasan Fawzi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (31/1), menegaskan bahwa OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat.
Ismail menambahkan, penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti tersebut telah sesuai dengan Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi, tanpa harus menunggu proses seleksi Kepala OJK secara penuh.
Keputusan mengenai jabatan pejabat pengganti ini mulai berlaku efektif pada 31 Januari 2026. (Ant/E-4)
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Panitia seleksi (pansel) memastikan proses seleksi bebas dari nepotisme.
Pemerintah resmi memulai proses seleksi Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru.
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
SEJARAH baru tercipta di industri jasa keuangan Indonesia.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
KOMISI XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved