Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Mensesneg: Pengisian Jabatan OJK tak Wajib Lewat Tim Seleksi

Media Indonesia
02/2/2026 20:15
Mensesneg: Pengisian Jabatan OJK tak Wajib Lewat Tim Seleksi
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (tengah) mengundurkan diri seusai anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam dua hari.(Antara)

MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pengisian tiga posisi kosong di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak harus dilakukan melalui pembentukan tim seleksi. Hal ini karena mekanisme yang digunakan adalah pergantian antarwaktu (PAW), sehingga tidak sama dengan proses seleksi Kepala OJK secara reguler.

Prasetyo menjelaskan, meski sempat ada wacana pembentukan tim seleksi Kepala OJK, langkah tersebut dinilai belum mendesak. Pemerintah mempertimbangkan opsi yang lebih cepat agar kekosongan jabatan tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu kinerja OJK.

"Rencananya begitu, untuk mengisi kekosongan yang tiga. Tetapi kan juga sebetulnya mungkin tidak perlu tim seleksi ya untuk mempercepat waktu ya. Karena mengisi PAW masih menjadi ranah kewenangan dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk bisa mengusulkan nama-nama," ujar Prasetyo di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2).

Ia menegaskan, pemerintah saat ini fokus mencari mekanisme paling efektif dalam pengisian jabatan OJK, tanpa harus melalui tahapan seleksi Kepala OJK yang panjang, agar fungsi pengawasan sektor keuangan tetap berjalan optimal.

"Nanti akan kita bicarakan setelah ini," tambahnya.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selain itu, Hasan Fawzi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (31/1), menegaskan bahwa OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat.

Ismail menambahkan, penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti tersebut telah sesuai dengan Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi, tanpa harus menunggu proses seleksi Kepala OJK secara penuh.

Keputusan mengenai jabatan pejabat pengganti ini mulai berlaku efektif pada 31 Januari 2026. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya