Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pengisian tiga posisi kosong di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak harus dilakukan melalui pembentukan tim seleksi. Hal ini karena mekanisme yang digunakan adalah pergantian antarwaktu (PAW), sehingga tidak sama dengan proses seleksi Kepala OJK secara reguler.
Prasetyo menjelaskan, meski sempat ada wacana pembentukan tim seleksi Kepala OJK, langkah tersebut dinilai belum mendesak. Pemerintah mempertimbangkan opsi yang lebih cepat agar kekosongan jabatan tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu kinerja OJK.
"Rencananya begitu, untuk mengisi kekosongan yang tiga. Tetapi kan juga sebetulnya mungkin tidak perlu tim seleksi ya untuk mempercepat waktu ya. Karena mengisi PAW masih menjadi ranah kewenangan dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk bisa mengusulkan nama-nama," ujar Prasetyo di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2).
Ia menegaskan, pemerintah saat ini fokus mencari mekanisme paling efektif dalam pengisian jabatan OJK, tanpa harus melalui tahapan seleksi Kepala OJK yang panjang, agar fungsi pengawasan sektor keuangan tetap berjalan optimal.
"Nanti akan kita bicarakan setelah ini," tambahnya.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain itu, Hasan Fawzi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (31/1), menegaskan bahwa OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat.
Ismail menambahkan, penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti tersebut telah sesuai dengan Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi, tanpa harus menunggu proses seleksi Kepala OJK secara penuh.
Keputusan mengenai jabatan pejabat pengganti ini mulai berlaku efektif pada 31 Januari 2026. (Ant/E-4)
Pemerintah resmi memulai proses seleksi Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru.
Purbaya optimistis tekanan pasar tidak akan berlangsung lama. Ia menyinggung proses seleksi ketua OJK yang sudah mulai berjalan sebagai sinyal kepastian yang ditunggu pasar.
Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (Propami) menyatakan dukungan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal.
Danantara Indonesia menegaskan bahwa rencana demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi perusahaan terbuka tidak akan menimbulkan konflik kepentingan.
Otoritas Jasa Keuangan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) memastikan akan menggelar pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Senin (2/2) sore.
Kebijakan tersebut dimaksudkan agar ketentuan free float di Indonesia selaras dengan standar global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved