Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Influencer BVN Gunakan Medsos untuk Goreng Saham, Didenda Rp5,35 M

Insi Nantika Jelita
20/2/2026 20:28
Influencer BVN Gunakan Medsos untuk Goreng Saham, Didenda Rp5,35 M
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi(MI/Insi Nantika Jelita)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membongkar kasus manipulasi saham yang melibatkan influencer atau pegiat media berinisial BVN, atau diduga Belvin Tannadi. Kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar melalui media sosial untuk memengaruhi transaksi saham.

Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, tim pemeriksa OJK telah menemukan dan membuktikan BVN memberikan informasi yang tidak sesuai fakta terkait satu atau lebih saham serta merekomendasikan pembelian atau penjualan saham tertentu.

“Padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” kata Hasan di Kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (20/2).

Selain itu, BVN juga tercatat melakukan order beli dan order jual atas sejumlah saham, di antaranya PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Entertainment Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML), dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee. Praktik tersebut menyebabkan terbentuknya harga saham yang tidak wajar karena tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang normal.

“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham,” tegas Hasan.

Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ia pun dijatuhi sanksi denda dengan nilai miliaran rupiah.

“Total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp5,35 miliar, pengenaan sanksi yang baru kami jatuhkan tepat di hari ini,” kata Hasan.

Hasan memaparkan, pola yang dilakukan BVN adalah merekomendasikan jual ketika pada saat yang sama ia justru melakukan pembelian, atau sebaliknya. Saat memberikan rekomendasi beli, yang bersangkutan sebenarnya sudah lebih dulu melakukan penjualan untuk mengambil keuntungan. Dengan memanfaatkan media sosial dan jumlah pengikut yang besar, BVN menjalankan skenario transaksi atas saham yang sebelumnya telah dimiliki dalam portofolionya.

“Nah, pembuktian itu yang justru menunjukkan perbedaan antara tindakan manipulasi harga dan memanfaatkan sosial media dimaksud dengan jumlah pengguna yang masif dan korban yang tidak sedikit,” tuturnya.

OJK menegaskan, penanganan kasus ini mengedepankan pendekatan melalui perintah tertulis dan pengenaan sanksi denda sesuai ketentuan dalam regulasi, termasuk merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru dan Undang-Undang Pasar Modal.

“Nah unsur pidananya tentu pada saat perintah tertulis diabaikan bisa saja kita tindak lanjut,” kata Hasan.

Ia menambahkan, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan kejahatan atau pelanggaran pidana di sektor pasar modal. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya