Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara terkait sejumlah perkara dugaan manipulasi dan kejahatan pasar modal atau dikenal praktik saham gorengan. Tiga perkara tersebut mencakup kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), PT Narada Aset Manajemen, dan PT Mina Padi Aset Manajemen.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan mendukung langkah yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Ya kami di bursa tentu mendukung aparat pemerintah hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya di Kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/2).
Nyoman menjelaskan, apabila terdapat informasi terkait perusahaan tercatat yang tengah diproses oleh aparat penegak hukum, hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Dari sisi BEI, pihaknya akan melihat pola transaksi serta keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten.
“Ada informasi atas perusahaan tercatat kita yang diproses di aparat pendagang hukum, tentu itu kewenangan dari mereka. Karena kita akan melihat dari sisi pola transaksi, terus kemudian kita lihat disclosure informasi,” jelasnya.
Nyoman kemudian menuturkan pihaknya tidak langsung melakukan suspensi saham terhadap perusahaan yang diduga melakukan manipulasi dan kejahatan pasar modal. Menurutnya, BEI tetap akan mencermati dinamika yang terjadi di pasar.
“Jadi tetap kita memastikan mekanisme pasar kita dulu, sesuai dengan ketentuan kita, karena dalam konteks ada aparat penegak hukum yang melakukan proses," ucapnya.
"Kami akan sesuaikan mekanisme yang ada di bursa dalam hal dari si informasi sudah disampaikan,” lanjutnya.
Nyoman menambahkan, apabila fluktuasi pergerakan saham dinilai masih wajar, regulator tidak perlu melakukan intervensi.
“Dalam hal dari sisi fluktuasi memang tidak perlu ada intervensi dari regulator, tentu kami akan lihat kondisi dinamisnya bergerak,” ujarnya.
Selain kasus PIPA dan Mina, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga menggeledah kantor Shinhan Sekuritas di Gedung Equity Tower terkait dengan dugaan aksi saham gorengan di pasar modal.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut.
“Kami tentu sangat dan akan selalu menghormati setiap langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kita,” kata Hasan.
Ia menegaskan penegakan hukum tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan kelembagaan masing-masing. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan upaya percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia.
“Ini tentu kami konfirmasi sejalan langkah ini dengan upaya kita bersama untuk melakukan percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia,” ujarnya.
Hasan menambahkan, penegakan hukum juga telah disosialisasikan dalam delapan rencana aksi OJK sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal.
“Tentu dengan harapan agar tetap dapat berjalan secara sehat, adil dan berkelanjutan,” katanya.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal, serta siap bekerja sama dan bersinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait.
“Kami di OJK akan terus siap bekerjasama, berkoordinasi, bersinergi dengan aparat penegak hukum dan juga semua pihak terkait lainnya,” tuturnya.
Terkait kasus yang sedang diproses secara hukum, Hasan menyampaikan OJK akan menindaklanjutinya melalui koordinasi sesuai peran dan kewenangan pengawasan yang dimiliki.
“Setiap kebutuhan kelengkapan data ataupun menghadirkan informasi yang dibutuhkan dalam memperlancar proses hukum ini akan kami hadirkan dan sediakan dengan baik,” tuturnya.
Saat ditanya apakah ada rencana pertemuan dengan Bareskrim Polri hari ini, Hasan menjawab, “Sejauh ini belum ada agenda khusus," pungkasnya. (Ins/I-1)
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
SEJARAH baru tercipta di industri jasa keuangan Indonesia.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
KOMISI XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Mengapa KSEI buka data pemilik saham 1%? Simak hubungan kebijakan ini dengan ancaman penurunan status Indonesia oleh MSCI ke Frontier Market.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membongkar kasus manipulasi saham yang melibatkan influencer atau pegiat media berinisial BVN, atau diduga Belvin Tannadi.
PRESIDENT Commissioner Marx Capital Asia Marx Andryan mewaspadai fenomena saham gorengan yang kerap dijadikan aset jaminan oleh kreditur.
Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) menegaskan sikapnya untuk menghormati seluruh proses penegakan hukum yang tengah dijalankan aparat penegak hukum
Selain tiga tersangka, ada dua terpidana dalam kasus ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved