Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

OJK: Penegakan Hukum di Pasar Modal Jadi Pilar Penguatan Integritas

Andhika Prasetyo
04/2/2026 07:59
OJK: Penegakan Hukum di Pasar Modal Jadi Pilar Penguatan Integritas
Ilustrasi(Antara)

Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) menegaskan sikapnya untuk menghormati seluruh proses penegakan hukum yang tengah dijalankan aparat penegak hukum, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas di pasar modal, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa penegakan hukum merupakan elemen penting dalam agenda Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Upaya tersebut dipandang krusial untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan pasar modal beroperasi secara sehat, adil, dan berkelanjutan.

Menurut Hasan, OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal. OJK juga menyatakan kesiapan untuk terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta seluruh pemangku kepentingan terkait, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Pernyataan tersebut disampaikan seiring langkah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tersangka mencakup DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham PT MPAM serta afiliasinya, dan EL yang merupakan pihak terkait.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa saham yang digunakan sebagai underlying asset produk reksa dana diperoleh dari pasar negosiasi dan pasar reguler, dengan transaksi yang melibatkan akun reksa dana antarindividu dan perusahaan afiliasi. Pola tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta memengaruhi pembentukan harga efek.

Selain kasus tersebut, Bareskrim Polri juga mengungkap dugaan manipulasi harga saham yang melibatkan PT Narada Asset Manajemen. Penyidik menduga adanya pengendalian saham proyek melalui jaringan afiliasi dan nominee untuk menciptakan gambaran semu atas harga saham di pasar.

Menurut aparat penegak hukum, praktik tersebut berpotensi menyesatkan investor karena harga yang terbentuk tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya. Temuan ahli pasar modal turut menguatkan indikasi bahwa rangkaian transaksi tersebut dapat mempengaruhi harga efek dan keputusan investasi publik.

OJK menilai proses hukum yang berjalan merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperkuat tata kelola dan kredibilitas pasar modal Indonesia, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi investor. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya