Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana pasar modal atau saham gorengan. Selain tiga tersangka, ada dua terpidana dalam kasus ini.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, dua terpidana itu ialah mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berinisial MBP. Kemudian, Direktur PT Mukti Makmur Lemindo (MML) berinisial J. Keduanya telah dipecat.
"Di mana dalam perkara tersebut, terpidana J atau Direktur PT MML dalam putusan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material," kata Ade Safri di Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.
Ade Safri menyebut tujuan J menyampaikan pernyataan itu untuk menyesatkan, agar mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek atau mempengaruhi ritel. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
Adapun, modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP, yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu terpidana MBP. Perkara ini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kemudian, penyidik melakukan pengembangan dan menetapkan tiga tersangka baru.
Ketiganya ialah mantam Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP3 PT BEI berinisial BH, yang telah dipecat. Kemudian, Financial Advisor inisial DA, mantan Project Manager PT MML dalam rangka IPO (penawaran umum perdana) inisial RE.
"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," ungkap Ade Safri.
Ade Safri melanjutkan dari proses penyidikan, penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Sebab, valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, perolehan dana PT MML pada saat Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana sebesar Rp97 Miliar.
Di mana, saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek adalah PT Shinhan Sekuritas. Maka itu, Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas, lantai 50 Lot 9, Equity Tower, kawasan SCBD pada Selasa sore ini.
"Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo," pungkas Ade Safri.
Penggeledahan masih berlangsung. Di samping itu, Dittipideksus Bareskrim Polri menyidik perkara Insider Trading dan perdagangan semu di lingkup pasar modal. (Yon/P-3)
Pertama, lanjutnya, transparansi kepemilikan saham sudah tersedia bahkan untuk kepemilikan 1% untuk seluruh perusahaan tercatat yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
PASAR modal Indonesia mengalami pergerakan yang cukup dinamis dengan tingkat volatilitas cukup tinggi akibat tekanan geopolitik dan kondisi domestik dan global, ini kata Kepala Eksekutif OJK
Analis pasar modal Hendra Wardana memperingatkan IHSG berpotensi melemah pekan depan akibat eskalasi konflik Iran, AS, dan Israel.
Presiden Prabowo sangat marah atas gejolak IHSG setelah MSCI membekukan kenaikan bobot saham Indonesia. Pemerintah bertekad jaga kredibilitas pasar modal.
Skuad Merah Putih langsung menunjukkan perbedaan kualitas sejak partai pertama.
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mendorong Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya.
Komnas HAM mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengambil alih penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang minerba berupa penambangan emas ilegal.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved