Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Saham Gorengan

Siti Yona Hukmana
03/2/2026 19:55
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Saham Gorengan
ilustrasi(MI)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana pasar modal atau saham gorengan. Selain tiga tersangka, ada dua terpidana dalam kasus ini.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, dua terpidana itu ialah mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berinisial MBP. Kemudian, Direktur PT Mukti Makmur Lemindo (MML) berinisial J. Keduanya telah dipecat.

"Di mana dalam perkara tersebut, terpidana J atau Direktur PT MML dalam putusan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material," kata Ade Safri di Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.

Ade Safri menyebut tujuan J menyampaikan pernyataan itu untuk menyesatkan, agar mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek atau mempengaruhi ritel. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri.

Adapun, modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP, yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu terpidana MBP. Perkara ini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kemudian, penyidik melakukan pengembangan dan menetapkan tiga tersangka baru.

Ketiganya ialah mantam Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP3 PT BEI berinisial BH, yang telah dipecat. Kemudian, Financial Advisor inisial DA, mantan Project Manager PT MML dalam rangka IPO (penawaran umum perdana) inisial RE.

"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," ungkap Ade Safri.

Ade Safri melanjutkan dari proses penyidikan, penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Sebab, valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, perolehan dana PT MML pada saat Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana sebesar Rp97 Miliar.

Di mana, saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek adalah PT Shinhan Sekuritas. Maka itu, Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas, lantai 50 Lot 9, Equity Tower, kawasan SCBD pada Selasa sore ini.

"Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo," pungkas Ade Safri.

Penggeledahan masih berlangsung. Di samping itu, Dittipideksus Bareskrim Polri menyidik perkara Insider Trading dan perdagangan semu di lingkup pasar modal. (Yon/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya