Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan insiden trading atau praktik ilegal jual beli saham dan perdagangan semu di Pasar Modal. Ada dua perusahaan yang disidik, yakni PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Asset Manajemen.
Adapun, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima tersangka. Dengan rincian, dua tersangka dari kasus di PT Narada Aset Manajemen dan tiga tersangka dari kasus di PT Minna Padi Asset Manajemen.
"Di mana dalam penanganan perkara PT Narada Aset Manajemen ini, penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset product reksadana, jadi underlying product reksadana, yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak di Equity Tower, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
Ade Safri menerangkan ada underlying product reksadana yang berasal dari saham-saham proyek dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee. Dengan pola transaksinya diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham.
"Sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamentalnya atau nilai fundamental yang sebenarnya," ungkap Ade Safri.
Ade Safri mengatakan, berdasarkan keterangan ahli pasar modal, rangkaian transaksi antar pihak yang memiliki keterkaitan tersebut, berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi. Fakta ini diyakini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand.
"Jadi demand yang semu, seperti itu rekan-rekan. Distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," terang mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya itu.
Adapun, dalam proses penyidikan perkara PT Narada Asset Manajemen, penyidik telah memeriksa 70 saksi, memeriksa ahli pasar modal, hingga menetapkan dua tersangka. Masing-masing berinisial MAW, Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV, Direktur Utara PT Narada Adikara Indonesia. Penyidik juga memblokir dan menyita terhadap sub-rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp207 Miliar. Angka itu merupakan nilai efek per Oktober 2025.
Sementara itu, dalam penyidikan perkara PT Minna Padi Asset Manajemen, didapatkan fakta bahwa saham yang ditransaksikan oleh pihak Minna Padi Asset Manajemen untuk dijadikan underlying asset pada produk reksadana, berasal dari pasar nego dan pasar reguler. Kemudian, menggunakan rekening akun milik reksadana dengan lawan transaksi seorang bernama ESO, pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra.
ESO bersekongkol dengan adiknya berinisial ESI berikut perusahaan afiliasi yaitu PT MPAM. Dalam hal ini, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manager investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan membeli saham milik afiliasi saudara ESO atau PT MPAM, yang berada pada produk reksadana PT MPAM dengan harga yang murah.
Selanjutnya, dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi. Dalam penanganan perkara PT Minna Padi Aset Manajemen, penyidik telah memeriksa 44 saksi, ahli pidana, dan ahli pasar modal.
Kemudian, menetapkan tiga tersangka berinisial DJ, Direktur Utama PT MPAM; ESO, pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama maupun PT Sanurhasta Mitra; dan EL, istri dari ESO.
Selain itu, penyidik memblokir 14 sub-rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Dari 14 sub-rekening efek yang dilakukan pemblokiran, 6 sub-rekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 miliar, yang merupakan harga efek per 15 Desember 2025.
"Pada kesempatan ini, Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat. Dalam hal ini adalah para investor dan juga industri pasar modal di Indonesia," tegas Ade Safri.
Penyidik akan berkolaborasi efektif, aktif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka penelusuran transaksi keuangan maupun penelusuran aset atau follow the money, dalam mengungkap perkara ini. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan investor, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Masyarakat diimbau untuk selalu memahami profil risiko investasi dan memastikan bahwa, setiap produk keuangan yang ditawarka transparan serta sesuai dengan ketentuan regulator. Bareskrim Polri akan menyidik kasus ini secara prosedural dan tuntas.
"Siapapun yang terlibat di dalamnya, dalam dugaan tindak pidana yang terjadi, kami pastikan kita akan tetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo," pungkas Ade Safri. (Yon/P-3)
Selain tiga tersangka, ada dua terpidana dalam kasus ini.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah tidak mentolerir praktik saham gorengan dan manipulasi pasar demi menjaga integritas pasar modal dan kepercayaan investor.
Pemerintah mempercepat reformasi pasar modal lewat demutualisasi bursa, kenaikan free float 15%, dan penertiban saham gorengan.
BEI mematok target masuk 10 besar bursa global dalam Masterplan 2026-2030. IHSG awal tahun tembus level 8.700 dengan target transaksi harian Rp15 triliun.
OJK menyebut kinerja pasar modal pada Agustus 2025 mencatatkan kinerja positif. Hal itu ditopang oleh fundamental ekonomi Indonesia yang solidÂ
Selain tiga tersangka, ada dua terpidana dalam kasus ini.
Ade Safri menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang terkait dengan penawaran umum perdana atau IPO sebuah saham.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Bareskrim Polri memberi sinyal akan memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas nitrogen oksida atau nitrous oxide (N2O) alias gas tertawa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved