Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa empat inisiatif utama untuk merespons catatan dan permintaan indeks provider global maupun para investor telah rampung. Keempat inisiatif itu adalah penguatan transparansi kepemilikan saham; pengelolaan risiko konsentrasi kepemilikan; peningkatan kualitas data investor; dan penguatan serta mendorong kebijakan peningkatan angka free float.
"Keempat fokus inisiatif ini kami jalankan sebagai satu kesatuan kebijakan. Puji syukur alhamdulillah dapat kami informasikan bahwa per Maret kemarin, sesuai dengan target yang kita canangkan, seluruh inisiatif tersebut telah kita selesaikan dan tuntaskan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers dan Sosialisasi Capaian Reformasi Transparasi Pasar Modal Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/4).
Pertama, lanjutnya, transparansi kepemilikan saham sudah tersedia bahkan untuk kepemilikan 1% untuk seluruh perusahaan tercatat yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
"Bahkan itu sudah kita lakukan sejak cut off data Februari 2026 yang sudah dilakukan di awal Maret 2026 yang lalu. Tentu sesuai komitmen setiap bulannya itu akan kita lakukan revisi dan penyampaian dengan cut off data per akhir bulan berikutnya. Untuk bulan Maret ini juga sudah diterbitkan per kemarin di tanggal 1," papar Hasan.
Yang kedua terkait peningkatan kualitas data investor juga telah dipublikasikan pada 1 April kemarin. Hal itu melalui granularitas dan detail data tipe investor yang dihadirkan dan dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Tentu dengan dukungan penuh seluruh stakeholders yang memberikan kontribusi mengisi pemenuhan data granular atau data lebih rinci terkait dengan tipe-tipe investor," kata Hasan.
Yang ketiga terkait penguatan kebijakan free float juga telah diselesaikan dan ditetapkan dalam bentuk pemberlakuan perubahan peraturan 1A terkait pencatatan peraturan Bursa Efek Indonesia.
"Tentu mengalami proses meaningful participation dari publik, masyarakat dan terutama stakeholder utama, emiten dan juga buy side. Juga mengalami proses review dan penyempurnaan melalui pembahasan intensif di antara tim di OJK dan juga tim di Bursa Efek Indonesia," paparnya.
Kemudian keempat untuk mekanisme high shareholding concentration juga mulai dilakukan penyampaian publikasinya per hari ini (2/4).
"Ini akan menjadi semacam informasi tambahan yang penting yang boleh jadi dimanfaatkan sebagai early warning bagi para investor untuk mengambil keputusan. Jadi bukan karena pelanggaran tertentu tapi akan terbuka informasi untuk daftar saham-saham yang memang terkonfirmasi mengalami konsentrasi yang tinggi atau kepemilikan yang terbatas dimiliki oleh hanya sedikit pihak," kata Hasan.
Dengan selesainya seluruh empat inisiatif awal ini, lanjutnya, pihaknya menegaskan bahwa reformasi yang digulirkan sejak awal Februari lalu akan terus dipastikan bersifat konkret, terukur, dan selaras dengan best practice di regional dan global.
"Bahkan kalau nanti diperhatikan dalam beberapa aspek justru menunjukkan positioning yang kompetitif dari Bursa Efek Indonesia dibanding kondisi transparansi dan keterbukaan informasi bursa-bursa lain," ujar Hasan.
Pada kesempatan yang sama, Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyampaikan empat proposal yang disampaikan kepada MSCI dan FTSE telah tuntas.
Pertama adalah keterbukaan informasi pemegang saham di atas 1% sudah dilakukan pada 3 Maret dengan menggunakan data akhir Februari. Sementara untuk periode akhir Maret pun sudah diakukan. "Dari pantauan yang kami lakukan, respons dari pasar positif terkait inisiatif tersebut," kata Jeffrey.
Yang kedua adalah peningkatan ketentuan minimum free float dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%. Yang ketiga, penguatan granularitas data dengan penyempurnaan klasifikasi investor di KSEI dari 9 kategori menjadi 39 subtipe investor.
Yang keempat adalah penguatan data kepemilikan saham dengan mengimplementasikan high shareholder concentration. Sebagai bagian dari percepatan implementasi beberapa inisiatif, khususnya terkait dengan reformasi integritas pasar modal Indonesia, Bursa Efek Indonesia telah melakukan penyesuaian peraturan 1A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Peraturan itu sudah kita berlakukan tanggal 31 Maret kemarin. Penyesuaian dilakukan untuk mendukung penguatan aspek likuiditas dan tata kelola perusahaan yang baik di pasar modal Indonesia.
Ia menyebut peningkatan ketentuan free float juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk penyelarasan dengan best practice secara global. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar Tanah Ait baik dari investor domestik, khususnya investor domestik institusi, dan juga investor global.
Secara umum, kata Jeffrey, penyesuaian peraturan 1A yang berlaku pada 31 Maret kemarin dilakukan terhadap beberapa hal. Pertama adalah peningkatan persyaratan minimum free float menjadi 15% untuk seluruh perusahaan tercatat.
Kedua penyesuaian persyaratan free float saat IPO dengan tiering menjadi berbasis kapitalisasi pasar dan ditingkatkan menjadi minimal 15%, 20%, dan 25% untuk IPO baru. Dan ini langsung berlaku.
Yang ketiga adalah penguatan definisi dan kriteria dari free float itu sendiri. Yang keempat adalah penambahan kewajiban terkait sertifikasi kompetensi bagi penyusun laporan keuangan di perusahaan tercatat. Kelima adalah peningkatan kapasitas dari direksi, dewan komisaris, dan komite audit melalui pendidikan berkelanjutan.
"Kebijakan ini tidak hanya kita fokuskan pada aspek likuiditas tetapi juga untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan kualitas transparansi dari perusahaan tercatat yang tercatat di Bursa Efek Indonesia," ujarnya.
Selanjutnya, untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Bursa memberikan masa transisi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.
"Kita akan melakukannya berdasarkan kelompok kapitalisasi pasar dan posisi free float per 31 Maret 2026," ungkapnya.
Sebagai gambaran, untuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun dan free float existing di bawah 12,5%, akan diberikan waktu satu tahun untuk mencapai 12,5%. Selanjutnya, harus mencapai 15% di akhir tahun kedua atau 31 Maret 2028.
Sedangkan untuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun juga, tetapi free float pada saat ini sudah ada di antara 12,5% sampai 15%, diberikan waktu satu tahun untuk mencapai 15% atau 31 Maret 2027.
Sedangkan kelompok ketiga, untuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun, seluruhnya harus memenuhi free float 15% dalam waktu tiga tahun. (Ifa/P-3)
PASAR modal Indonesia mengalami pergerakan yang cukup dinamis dengan tingkat volatilitas cukup tinggi akibat tekanan geopolitik dan kondisi domestik dan global, ini kata Kepala Eksekutif OJK
Analis pasar modal Hendra Wardana memperingatkan IHSG berpotensi melemah pekan depan akibat eskalasi konflik Iran, AS, dan Israel.
Presiden Prabowo sangat marah atas gejolak IHSG setelah MSCI membekukan kenaikan bobot saham Indonesia. Pemerintah bertekad jaga kredibilitas pasar modal.
Selain tiga tersangka, ada dua terpidana dalam kasus ini.
Skuad Merah Putih langsung menunjukkan perbedaan kualitas sejak partai pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved