Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mendorong Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya.
Pasalnya, menurut dia, hal itu memiliki urgensi untuk dilakukan guna mempercepat proses hukum yang transparan.
Menurut Amiruddin apabila kasus ini dibiarkan berlarut-larut ada potensi hilangnya barang bukti. Oleh karena itu, Penanganan di level Mabes Polri dinilai dapat memperkuat kewenangan dalam membuka perkara yang diduga melibatkan banyak pihak.
“Ada tiga alasan ya, perlunya kasus ini ditangani langsung oleh Bareskrim Polri. Pertama, agar kasus ini terbuka terang-benderang dan bisa cepat prosesnya. Karena semakin lama berproses, ada potensi ruang untuk penghilangan barang bukti,” kata Amiruddin di Jakarta, Selasa (31/3)/
Bareskrim Polri dinilai lebih optimal menangani kasus tersebut daripada Polda Metro Jaya.
“Kalau ini masih di Polda, Polda kan levelnya kombes yang menangani. Makanya saya dorong Bareskrim agar otoritas yang digunakan juga memadai untuk membuka kasus ini,” ujarnya.
Amiruddin menegaskan Polri harus terus melakukan penyelidikan meskipun pihak TNI melalui Danpuspom telah memberikan keterangan terkait sejumlah pihak.
Proses tersebut perlu dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Polri nggak boleh berhenti melakukan penyelidikan meskipun Danpuspom sudah menerangkan beberapa orang itu. Ini harus dibuka keterlibatan banyak pihak,” tegasnya.
Ia juga menilai keterlibatan Bareskrim penting untuk menjawab pertanyaan publik yang terus berkembang. Keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci agar penanganan kasus dapat dipantau secara transparan. (H-4)
KOMISIONER Komnas HAM, Amiruddin al Rahab menangapi menanggapi pergantian Kepala Bais atau Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo. Menurutnya itu sinyalemen baik dan minta Kabais TNI diperiksa
KASUS penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus didesak agar dibawa ke peradilan militer karena melibatkan anggota TNI sebagai pelaku.
Wamen HAM: Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Andrie Yunus Harus Transparan, TNI Perlu Perbaiki Disiplin Internal.
Profil Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Danpuspom TNI yang memimpin pengungkapan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS oleh oknum BAIS.
Komnas HAM mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengambil alih penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang minerba berupa penambangan emas ilegal.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved