Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Komnas HAM Dorong Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Andrie Yunus dari Polda

Athiyya Nurul Firjatillah
31/3/2026 15:43
Komnas HAM Dorong Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Andrie Yunus dari Polda
Aktivis menyalakan lilin dalam aksi solidaritas doa bersama untuk Andrie Yunus di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (17/3/2026).(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/foc.)

KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mendorong Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya.

Pasalnya, menurut dia, hal itu memiliki urgensi untuk dilakukan guna mempercepat proses hukum yang transparan. 

Menurut Amiruddin apabila kasus ini dibiarkan berlarut-larut ada potensi hilangnya barang bukti. Oleh karena itu, Penanganan di level Mabes Polri dinilai dapat memperkuat kewenangan dalam membuka perkara yang diduga melibatkan banyak pihak.

“Ada tiga alasan ya, perlunya kasus ini ditangani langsung oleh Bareskrim Polri. Pertama, agar kasus ini terbuka terang-benderang dan bisa cepat prosesnya. Karena semakin lama berproses, ada potensi ruang untuk penghilangan barang bukti,” kata Amiruddin di Jakarta, Selasa (31/3)/

Bareskrim Polri dinilai lebih optimal menangani kasus tersebut daripada Polda Metro Jaya.

“Kalau ini masih di Polda, Polda kan levelnya kombes yang menangani. Makanya saya dorong Bareskrim agar otoritas yang digunakan juga memadai untuk membuka kasus ini,” ujarnya.

Amiruddin menegaskan Polri harus terus melakukan penyelidikan meskipun pihak TNI melalui Danpuspom telah memberikan keterangan terkait sejumlah pihak. 

Proses tersebut perlu dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Polri nggak boleh berhenti melakukan penyelidikan meskipun Danpuspom sudah menerangkan beberapa orang itu. Ini harus dibuka keterlibatan banyak pihak,” tegasnya.

Ia juga menilai keterlibatan Bareskrim penting untuk menjawab pertanyaan publik yang terus berkembang. Keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci agar penanganan kasus dapat dipantau secara transparan. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya