Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

TAUD Protes Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI

Muhammad Ghifari A
31/3/2026 13:43
TAUD Protes Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memprotes pelimpahan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus ke Puspom TNI.(MI/Muhammad Ghifari A)

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memprotes pelimpahan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Tim kuasa hukum menilai langkah tersebut janggal, tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan bertentangan dengan hukum acara pidana.

Informasi pelimpahan itu disampaikan anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, usai audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (31/3). Menurut Afif, keterangan itu diperoleh setelah Komnas HAM lebih dulu memanggil pihak kepolisian untuk membahas perkembangan perkara.

“Kami diinformasikan bahwa pihak Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus ke pihak Puspom TNI. Kami sangat menyesali pelimpahan ini karena tidak dikenal dalam hukum acara pidana kita,” kata Afif di Kantor Komnas HAM.

TAUD menilai penanganan perkara itu sarat kejanggalan. Sebab, di satu sisi kasus disebut telah dilimpahkan ke otoritas militer, namun di sisi lain proses penyidikan di kepolisian disebut masih berjalan.

Afif mengatakan, pada 25 Maret 2026 pihaknya masih menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya yang juga ditembuskan ke kejaksaan. Kondisi itu, kata dia, menunjukkan ketidaksinkronan dalam penanganan kasus.

“Kasus di Polda Metro Jaya juga masih berjalan. Kami bahkan menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan yang disampaikan kepada pihak Kejaksaan,” ujarnya.

TAUD menegaskan, pelimpahan penanganan perkara dari kepolisian ke otoritas militer tidak memiliki landasan hukum dalam koridor hukum pidana umum.

“Jadi kami melihat tidak ada alasan hukum pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Puspom,” ucap Afif.

Penyerangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3) malam, sekitar pukul 23.37 WIB, di kawasan Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie baru keluar usai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Menurut keterangan tim advokasi, korban didatangi dua orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor dan melaju melawan arah. Keduanya kemudian menyiramkan air keras ke tubuh korban sebelum melarikan diri.

Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar sekitar 20% pada tangan, wajah, dada, dan mata.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut tidak ada barang milik korban yang hilang dalam peristiwa tersebut. Karena itu, serangan diduga bukan tindak kriminal biasa, melainkan bentuk teror yang disengaja untuk membungkam suara kritis pembela hak asasi manusia. Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya