Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Cegah Judi Online, Bareskrim Polri Desak Perbankan Perketat Buka Rekening

Golda Eksa
05/3/2026 14:10
Cegah Judi Online, Bareskrim Polri Desak Perbankan Perketat Buka Rekening
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji .(Dok. Divisi Humas Polri)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meminta sektor perbankan untuk memperketat prosedur pembukaan rekening. Langkah ini dinilai krusial guna mencegah penyalahgunaan rekening bank sebagai sarana operasional tindak pidana judi online (judol).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.

“Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering secara ketat dan menyeluruh,” ujar Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3).

Deteksi Dini dan Efisiensi Hukum
Selain pengetatan prosedur awal, Himawan menekankan agar perbankan memiliki sistem deteksi dini. Tujuannya adalah untuk mempersempit ruang gerak para pelaku judi daring yang mencoba memanfaatkan fasilitas perbankan. “Jangan sampai ada rekening yang digunakan sebagai sarana operasional perjudian online,” tegasnya.

Dalam upaya mempercepat penegakan hukum, Polri dan pihak perbankan telah menyepakati penyederhanaan birokrasi pemeriksaan. Kedepannya, pemeriksaan rekening pelaku judol dapat dilakukan terpusat di kantor pusat bank terkait.

“Ini adalah suatu bentuk sinergisitas yang bagus, yang baik, sehingga kita mendapatkan satu solusi untuk mempercepat penanganan perjudian online,” tambah Himawan.

Pemulihan Aset Negara
Pada hari yang sama, Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar kepada Kejaksaan Agung. Dana tersebut merupakan hasil eksekusi aset kasus judi online yang nantinya akan disetorkan ke kas negara.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, terkait aset yang bersumber dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian.

“Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” jelas jenderal bintang satu tersebut.

Himawan menutup dengan menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam hal optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana siber. (Ant/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya