Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meminta sektor perbankan untuk memperketat prosedur pembukaan rekening. Langkah ini dinilai krusial guna mencegah penyalahgunaan rekening bank sebagai sarana operasional tindak pidana judi online (judol).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, menegaskan pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
“Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering secara ketat dan menyeluruh,” ujar Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3).
Deteksi Dini dan Efisiensi Hukum
Selain pengetatan prosedur awal, Himawan menekankan agar perbankan memiliki sistem deteksi dini. Tujuannya adalah untuk mempersempit ruang gerak para pelaku judi daring yang mencoba memanfaatkan fasilitas perbankan. “Jangan sampai ada rekening yang digunakan sebagai sarana operasional perjudian online,” tegasnya.
Dalam upaya mempercepat penegakan hukum, Polri dan pihak perbankan telah menyepakati penyederhanaan birokrasi pemeriksaan. Kedepannya, pemeriksaan rekening pelaku judol dapat dilakukan terpusat di kantor pusat bank terkait.
“Ini adalah suatu bentuk sinergisitas yang bagus, yang baik, sehingga kita mendapatkan satu solusi untuk mempercepat penanganan perjudian online,” tambah Himawan.
Pemulihan Aset Negara
Pada hari yang sama, Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar kepada Kejaksaan Agung. Dana tersebut merupakan hasil eksekusi aset kasus judi online yang nantinya akan disetorkan ke kas negara.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, terkait aset yang bersumber dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian.
“Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” jelas jenderal bintang satu tersebut.
Himawan menutup dengan menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam hal optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana siber. (Ant/P-2)
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan jumlah rekening yang terindikasi terkait judi online (judol) terus melonjak.
Dalam pengungkapan judi online, diketahui bahwa para pelaku tidak hanya menggunakan handphone milik pribadinya. Namun bisa juga menggunakan gadget di tempat perjudian.
Pelaku diketahui memiliki utang yang menumpuk bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Pelaku kejahatan kategori ini biasanya merupakan kaum profesional yang memiliki akses eksklusif ke sistem keuangan dan informasi penting.
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Polisi Prancis selidiki hubungan mantan Menteri Jack Lang dengan Jeffrey Epstein. Geledah kantor IMA terkait dugaan pencucian uang dan perusahaan offshore.
PPATK menyampaikan 994 Hasil Analisis, 17 Hasil Pemeriksaan, serta 529 Informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved