Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

OJK Temukan 32.556 Rekening Terindikasi Judol, Bank Diminta Tutup Rekening

Insi Nantika Jelita
03/3/2026 16:37
OJK Temukan 32.556 Rekening Terindikasi Judol, Bank Diminta Tutup Rekening
Ilustrasi judi online (judol).(Dok. Freepik)

KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan jumlah rekening yang terindikasi terkait judi online (judol) terus melonjak. Hingga awal Februari 2026, sebanyak 32.556 rekening yang berkaitan dengan aktivitas judol. Angka tersebut bertambah dibandingkan temuan pada bulan sebelumnya yang mencapai 32.144 rekening.

Dian menegaskan OJK telah meminta perbankan untuk segera melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut. 

“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 32.556 rekening,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2026 di Jakarta, Selasa (3/3).

Ia menjelaskan, data rekening tersebut diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital. OJK kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identifikasi kependudukan, serta melakukan enhanced due diligence (EDD) atau pendalaman lebih lanjut.

Langkah ini, lanjut Dian, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dan menjaga integritas sistem keuangan. Menurutnya, pemberantasan judi online menjadi penting karena aktivitas tersebut berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan. 

“Pemberantasan judi online berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan,” tegasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya