Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Pakar Minta Kejagung Telusuri Aset Lintas Negara untuk Cegah Pencucian Uang

Rahmatul Fajri
04/3/2026 16:48
Pakar Minta Kejagung Telusuri Aset Lintas Negara untuk Cegah Pencucian Uang
Ilustrasi(Dok Litbang MI)

PAKAR Pemulihan Aset sekaligus mantan Presiden ARIN-AP (Asset Recovery Inter Agency Network-Asia Pacific), Chuck Suryosumpeno, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penelusuran aset (asset tracing) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (NM). Langkah ini dinilai krusial guna memitigasi risiko pencucian uang lintas negara yang kerap menyertai kejahatan kerah putih.

Chuck mengklasifikasikan perkara yang menjerat NM sebagai White Collar Crime atau kejahatan kerah putih yang memiliki karakteristik sistematis dan dilakukan tanpa kekerasan fisik.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan NM adalah jenis kejahatan kerah putih. Ciri utamanya dilakukan melalui tipu daya dan penyalahgunaan wewenang oleh individu yang memiliki posisi atau kepercayaan tinggi dalam struktur pemerintahan," ujar Chuck melalui keterangannya, Rabu (4/3/2026).

Menurut Chuck, pelaku kejahatan kategori ini biasanya merupakan kaum profesional yang memiliki akses eksklusif ke sistem keuangan dan informasi penting. Karena dilakukan secara senyap, dampak kerugiannya seringkali baru terdeteksi dalam kurun waktu yang lama dan merusak stabilitas ekonomi serta kepercayaan publik.

Untuk mengungkap tuntas kasus ini, Chuck menekankan pentingnya penggunaan instrumen teknis yang mumpuni.

"Dibutuhkan keahlian khusus yang melibatkan audit forensik serta analisa data keuangan yang mendalam untuk membedah kompleksitas perkara ini," tambahnya.

Meskipun memberikan apresiasi tinggi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atas pengungkapan kasus NM, Chuck memberikan catatan penting mengenai tahap pemulihan aset. Ia mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di level menteri hampir selalu melibatkan pencucian uang lintas negara yang rumit.

“Jenis white collar crime pasti melibatkan pencucian uang antarnegara, terutama yang menggunakan wilayah safe haven seperti Cayman Islands. Penelusuran aset harus dilakukan sedini mungkin seiring dengan proses penyidikan agar eksekusi pengembalian kerugian negara lebih mudah dilakukan,” tegas Chuck.

Ia optimis Kejaksaan Agung mampu menangani tantangan lintas negara ini, mengingat keberhasilan institusi tersebut di masa lalu melalui jejaring International Asset Recovery. Chuck berharap momentum penyidikan NM menjadi titik balik penguatan pemulihan aset hasil kejahatan di Indonesia secara transparan dan akuntabel. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya