Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari. Penangkapan itu hanya selang sehari dari jadwal pembebasan Nurhadi dari tahanan, yang tertera di putusan pengadilan, yakni Sabtu (28/6).
Nurhadi kembali ditangkap karena terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara selama 6 tahun ini Nurhadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, atas kasus suap dan gratifikasi.
Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro menilai penangkapan Nurhadi kedua kalinya tersebut tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dari tersangka. "Jika ada yang menganggap penangkapan Nurhadi kembali dalam perkara TPPU setelah dia bebas dari penjara silahkan diuji karena ada mekanisme untuk menguji apakah proses penangkapan itu dianggap langgar HAM atau tidak," kata Herdiansyah saat dihubungi, Selasa (1/7).
Mekanisme yang bisa ditempuh kuasa hukum bisa melalui peraperadilan. Jadi semua sudah punya mekanisme untuk menguji apakah memang masuk dalam kategori pelanggaran HAM atau tidak.
"Jadi saya kira nggak ada masalah dengan. Kalau pun Nurhadi kembali ditangkap dengan sangkaan TPPU itu tidak mengherankan buat saya. Karena memang lazimnya perkara korupsi biasanya memang disertai dengan TPPU," ungkapnya. Menurutnya, upaya untuk menyembunyikan hasil kejahatan biasanya memang dengan cara menyembunyikan uang kejahatannya dengan modus TPPU.
Problem di Hakim
Herdiansyah juga menilai bahwa pemberantasan korupsi di level hakim memang masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Salah satu upaya untuk memastikan integritas hakim adalah melului proses seleksi yang ketat.
"Saya kira ada beberapa hal yang dalam berbagai kesempatan selalu saya sampaikan misalnya mesti ditegaskan proses penanganan dari huru ke hilir dari proses seleksi hakim-hakim termasuk yang paling penting dan mesti kita garis bawahnya adalah untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terjadi kembali," ungkapnya.
Menurut Herdiansyah hukuman pada hakim dan semua kalangan di bawah atap MA, tidak boleh biasa saja. Hukuman harus memberikan efek jera. "Tidak akan ada deteran efek di sana jadi penting untuk menegaskan bahwa dari hulu ke hilir proses penanganan perkara di MA harus lebih tegas agar memberikan semacam pesan tidak terjadi kejadian serupa di masa mendatang," pungkasnya. (M-1)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas tujuh orang yang turut digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bersama Bupati Pati Sudewo.
KPK diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Polres Kudus, Jawa Tengah, membenarkan adanya peminjaman satu ruang pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) dini hari.
Selama proses yang berlangsung seharian penuh, Sudewo hanya sempat terlihat keluar ruangan satu kali pada pukul 21.20 WIB menuju toilet.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved