Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari. Penangkapan itu hanya selang sehari dari jadwal pembebasan Nurhadi dari tahanan, yang tertera di putusan pengadilan, yakni Sabtu (28/6).
Nurhadi kembali ditangkap karena terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara selama 6 tahun ini Nurhadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, atas kasus suap dan gratifikasi.
Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro menilai penangkapan Nurhadi kedua kalinya tersebut tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dari tersangka. "Jika ada yang menganggap penangkapan Nurhadi kembali dalam perkara TPPU setelah dia bebas dari penjara silahkan diuji karena ada mekanisme untuk menguji apakah proses penangkapan itu dianggap langgar HAM atau tidak," kata Herdiansyah saat dihubungi, Selasa (1/7).
Mekanisme yang bisa ditempuh kuasa hukum bisa melalui peraperadilan. Jadi semua sudah punya mekanisme untuk menguji apakah memang masuk dalam kategori pelanggaran HAM atau tidak.
"Jadi saya kira nggak ada masalah dengan. Kalau pun Nurhadi kembali ditangkap dengan sangkaan TPPU itu tidak mengherankan buat saya. Karena memang lazimnya perkara korupsi biasanya memang disertai dengan TPPU," ungkapnya. Menurutnya, upaya untuk menyembunyikan hasil kejahatan biasanya memang dengan cara menyembunyikan uang kejahatannya dengan modus TPPU.
Problem di Hakim
Herdiansyah juga menilai bahwa pemberantasan korupsi di level hakim memang masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Salah satu upaya untuk memastikan integritas hakim adalah melului proses seleksi yang ketat.
"Saya kira ada beberapa hal yang dalam berbagai kesempatan selalu saya sampaikan misalnya mesti ditegaskan proses penanganan dari huru ke hilir dari proses seleksi hakim-hakim termasuk yang paling penting dan mesti kita garis bawahnya adalah untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terjadi kembali," ungkapnya.
Menurut Herdiansyah hukuman pada hakim dan semua kalangan di bawah atap MA, tidak boleh biasa saja. Hukuman harus memberikan efek jera. "Tidak akan ada deteran efek di sana jadi penting untuk menegaskan bahwa dari hulu ke hilir proses penanganan perkara di MA harus lebih tegas agar memberikan semacam pesan tidak terjadi kejadian serupa di masa mendatang," pungkasnya. (M-1)
Kasus ini bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang senilai Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik klien Yayan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved