Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari. Penangkapan itu hanya selang sehari dari jadwal pembebasan Nurhadi dari tahanan, yang tertera di putusan pengadilan, yakni Sabtu (28/6).
Nurhadi kembali ditangkap karena terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara selama 6 tahun ini Nurhadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, atas kasus suap dan gratifikasi.
Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro menilai penangkapan Nurhadi kedua kalinya tersebut tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dari tersangka. "Jika ada yang menganggap penangkapan Nurhadi kembali dalam perkara TPPU setelah dia bebas dari penjara silahkan diuji karena ada mekanisme untuk menguji apakah proses penangkapan itu dianggap langgar HAM atau tidak," kata Herdiansyah saat dihubungi, Selasa (1/7).
Mekanisme yang bisa ditempuh kuasa hukum bisa melalui peraperadilan. Jadi semua sudah punya mekanisme untuk menguji apakah memang masuk dalam kategori pelanggaran HAM atau tidak.
"Jadi saya kira nggak ada masalah dengan. Kalau pun Nurhadi kembali ditangkap dengan sangkaan TPPU itu tidak mengherankan buat saya. Karena memang lazimnya perkara korupsi biasanya memang disertai dengan TPPU," ungkapnya. Menurutnya, upaya untuk menyembunyikan hasil kejahatan biasanya memang dengan cara menyembunyikan uang kejahatannya dengan modus TPPU.
Problem di Hakim
Herdiansyah juga menilai bahwa pemberantasan korupsi di level hakim memang masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Salah satu upaya untuk memastikan integritas hakim adalah melului proses seleksi yang ketat.
"Saya kira ada beberapa hal yang dalam berbagai kesempatan selalu saya sampaikan misalnya mesti ditegaskan proses penanganan dari huru ke hilir dari proses seleksi hakim-hakim termasuk yang paling penting dan mesti kita garis bawahnya adalah untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terjadi kembali," ungkapnya.
Menurut Herdiansyah hukuman pada hakim dan semua kalangan di bawah atap MA, tidak boleh biasa saja. Hukuman harus memberikan efek jera. "Tidak akan ada deteran efek di sana jadi penting untuk menegaskan bahwa dari hulu ke hilir proses penanganan perkara di MA harus lebih tegas agar memberikan semacam pesan tidak terjadi kejadian serupa di masa mendatang," pungkasnya. (M-1)
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved