Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menelusuri rekening terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (17/8).
Setyo menjelaskan hasil kerja sama dengan PPATK itu berupa dokumen mengenai penelusuran rekening terkait kasus tersebut.
“Nanti dari PPATK hasilnya terbit, muncul penjelasan di dokumen tersebut, maka bisa dipastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Masih ada proses,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
“Hal yang biasa dilakukan oleh penyidik. Jadi, penelusuran pendalaman terhadap para tersangka, kemudian calon tersangka, kemudian saksi, termasuk juga dokumen, dan termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah Yaqut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant/P-3)
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK menegaskan penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tak bisa tergesa-gesa. Penyidik memperdalam alur permintaan dan koordinasi dengan jaksa
Setyo menjelaskan kasus itu masih menggunakan sprindik umum.
Setyo memastikan Donny akan ditahan untuk dibawa ke persidangan. Upaya paksa itu cuma menunggu urutan dan waktu penanganan perkara.
Setyo mengatakan, cuma penyidik yang mengetahui kebutuhan pemeriksaan saksi, untuk menyelesaikan perkara. Pimpinan KPK tidak bisa menyampuri ranah itu.
Kasus Setnov bukan cuma merugikan negara. Tapi, kata dia, perkara itu secara langsung membuat masyarakat rugi karena kualitas KTP-e yang dikurangi.
PPATK mencatat deposit pemain judi online sepanjang 2025 turun sekitar 30 persen dibanding 2024, meski terjadi pergeseran transaksi ke QRIS dan kripto.
PPATK mencatat deposit pemain judi online sepanjang 2025 turun sekitar 30 persen dibanding 2024, meski terjadi pergeseran transaksi ke QRIS dan kripto.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
MANTAN Kepala PPATK, Yunus Husein menegaskan bahwa uang rampasan tindak pidana korupsi dan sitaan negara oleh Kejaksaan Agung lewat Satgas PKH harus masuk kas negara.
Hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved