Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Ketua KPK: Amnesti untuk Hasto Kewenangan Presiden

Candra Yuri Nuralam
31/7/2025 22:15
Ketua KPK: Amnesti untuk Hasto Kewenangan Presiden
Ketua KPK Setyo Budiyanto(Antara)

PRESIDEN Prabowo Subianto memutuskan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan keputusan itu merupakan kewenangan presiden.

"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," kata Setyo melalui keterangan tertulis, Kamis (31/7).

Setyo mengatakan, Presiden berhak memberikan ampunan kepada siapapun. Termasuk Hasto yang terjerat kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Ia divonis tiga tahun enam bulan penjara.

Dalam perkara yang sama, Hasto juga sempat didakwa menghalangi proses penyidikan. Namun, majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut tidak terbukti karena minimnya alat bukti. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya