Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto memutuskan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan keputusan itu merupakan kewenangan presiden.
"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," kata Setyo melalui keterangan tertulis, Kamis (31/7).
Setyo mengatakan, Presiden berhak memberikan ampunan kepada siapapun. Termasuk Hasto yang terjerat kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Ia divonis tiga tahun enam bulan penjara.
Dalam perkara yang sama, Hasto juga sempat didakwa menghalangi proses penyidikan. Namun, majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut tidak terbukti karena minimnya alat bukti. (P-4)
Yusril mengatakan bahwa kebijakan amnesti dan abolisi harus berlandaskan pertimbangan kemanusiaan, keamanan nasional, dan kepastian hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan korban.
Abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden kepada Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto memantik perbincangan mengenai batasan penggunaan hak prerogatif kasus-kasus korupsi.
Pasal-pasal di dalam UU ITE kerap dinilai multitafsir dan digunakan untuk menjerat kritik.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Padahal, kata dia, penindakan hukum yang dilakukan KPK penting untuk memperbaiki instansi yang sebelumnya dipimpin Noel.
Prabowo Subianto tidak akan membela anak buahnya yang tersangkut kasus korupsi, termasuk Immanuel Ebenezer alias Noel
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
SELAIN Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Subianto turut memberikan amnesti pada dua orang warga binaan pemasyarakatan ( WBP) Lapas Kelas II B Wonogiri yang merupakan napi narkoba
LANGKAH politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menyatakan dukungan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pemberian amnesti bukan sekadar tindakan hukum, tetapi adalah keputusan politik yang menunjukkan adanya visi jangka panjang dalam menjaga kohesi sosial dan demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved