Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
"Penyidik masih melakukan analisis terhadap barang-barang yang disita sebagai barang bukti ya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.
Budi juga mengatakan pendalaman terhadap barang Hasto tetap dilakukan, meskipun yang bersangkutan telah bebas per Jumat (1/8) malam karena KPK masih menangani perkara tersebut.
"Ada beberapa pihak lainnya yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Tentu KPK juga ingin secepatnya memproses ini karena jangan sampai negara kalah dengan korupsi," katanya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Jumat (1/8) malam, usai keputusan presiden tentang pemberian amnesti terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK.
Sementara Hasto telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dalam perkara tersebut, Hasto sempat ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah pada 24 Desember 2024.(Ant/P-1)
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK meyakini amnesti yang telah diberikan ke Hasto tidak dilakukan atas pertimbangan sembarangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved