Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Presiden Prabowo Subianto melakukan pertimbangan yang ketat, saat memberikan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Politikus dari partai berlogo banteng hitam itu bebas pada Jumat, 1 Agustus 2025.
“Kami yakin bahwa dalam penentuan atau pemberian grasi, amnesti, maupun abolisi, yang merupakan hak prerogatif dari Presiden itu sudah memalui pertimbangan yang sangat ketat,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Asep mengatakan, amnesti juga sejatinya tidak bisa diberikan hanya karena kemauan Presiden. Sejatinya, pembebasan Hasto juga didasari pertimbangan DPR, yang memberikan persetujuan. “Termasuk juga meminta pendapat dari DPR, jadi, ini prosesnya saya kira akan sangat selektif,” ucap Asep.
Asep tidak memerinci pertimbangan Kepala Negara dan legislator dalam pembebasan Hasto. Namun, dia meyakini amnesti yang telah diberikan ke Hasto tidak dilakukan atas pertimbangan sembarangan. “Ini tidak mungkin diberikan dengan tanpa pertimbangan yang matang tentunya,” ujar Asep.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi bebas usai diberikan amnesti. Dia akan membuat laporan ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, pada 2 Agustus 2025. "Besok saya akan lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarnoputri ya," kata Hasto di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, kemarin.
Hasto mau bertemu dengan keluarganya setelah bebas. Destinasi pertama yang sudah ditentukannya adalah rumah. "Pulang ke rumah dulu, pulang ke rumah dulu," ucap Hasto. (Can/P-1)
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tom Lembong dan Hasto adalah dua sosok yang mewakili oposisi Jokowi. Keduanya dipidana juga dinilai tak lepas dari keinginan Jokowi.
Hasto melangkahkan kaki keluar dari rutan sekitar pukul 21.23 WIB. Dia terlihat ditemani sejumlah pengacara, salah satunya Febri Diansyah.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Budi mengatakan, agenda berobat itu sudah dijadwalkan Hasto sejak jauh hari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah memberikan izin.
Sejumlah orang menemani Hasto saat keluar dari Rutan KPK. Tangan Hasto terlihat masih terborgol. Politikus PDIP itu langsung dibawa masuk ke sebuah mobil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved