Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman yang baru saja bebas menjalani hukuman di kasus suap dan gratifikasi, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan MA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penangkapan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6).
Budi menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan pada Minggu (29/6) dini hari. “Itu pada Minggu dini hari. Kemarin malam,” tukasnya.
Selain itu, Penyidik KPK dijadwalkan periksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin atas nama NHD, pensiunan PNS,” ujarnya.
KPK diketahui telah memanggil mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (13/8) terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Akan tetapi, Eddy mangkir dari panggilan tersebut.
Diketahui, Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dikenai sanksi pidana masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim. (M-1)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved