Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Salah satu poin yang disorot dalam laporan tersebut adalah dugaan pelanggaran asas praduga tak bersalah dalam persidangan, yang berujung pada vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong.
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa laporan telah diterima dan saat ini sedang ditelaah oleh pihak MA. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak melaporkan jika merasa haknya dirugikan.
“Pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong telah diterima. Itu merupakan hak para pihak. Kami pastikan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/8).
Yanto menambahkan, klarifikasi terhadap hakim terlapor akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Proses akan berjalan cepat. Hakim akan dipanggil untuk klarifikasi. Karena laporan ini masuk baru dua atau tiga hari lalu,” tambahnya.
Ia menjelaskan, laporan yang masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) langsung diteruskan ke pimpinan MA untuk ditelaah. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai aturan.
“Kalau terbukti ada penyimpangan, tentu akan dijatuhi hukuman. Namun jika tidak, tidak ada sanksi,” tegasnya. (Z-10)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Mukti menjelaskan KY ingin memproses setiap laporan dengan cepat. Namun, mengingat banyaknya jumlah laporan, KY membutuhkan waktu untuk mendalami setiap laporan.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved