Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Salah satu poin yang disorot dalam laporan tersebut adalah dugaan pelanggaran asas praduga tak bersalah dalam persidangan, yang berujung pada vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong.
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa laporan telah diterima dan saat ini sedang ditelaah oleh pihak MA. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak melaporkan jika merasa haknya dirugikan.
“Pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong telah diterima. Itu merupakan hak para pihak. Kami pastikan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/8).
Yanto menambahkan, klarifikasi terhadap hakim terlapor akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Proses akan berjalan cepat. Hakim akan dipanggil untuk klarifikasi. Karena laporan ini masuk baru dua atau tiga hari lalu,” tambahnya.
Ia menjelaskan, laporan yang masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) langsung diteruskan ke pimpinan MA untuk ditelaah. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai aturan.
“Kalau terbukti ada penyimpangan, tentu akan dijatuhi hukuman. Namun jika tidak, tidak ada sanksi,” tegasnya. (Z-10)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Mukti menjelaskan KY ingin memproses setiap laporan dengan cepat. Namun, mengingat banyaknya jumlah laporan, KY membutuhkan waktu untuk mendalami setiap laporan.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved