Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
MAHKAMAH Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkara Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Salah satu poin yang disorot dalam laporan tersebut adalah dugaan pelanggaran asas praduga tak bersalah dalam persidangan, yang berujung pada vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong.
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa laporan telah diterima dan saat ini sedang ditelaah oleh pihak MA. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak melaporkan jika merasa haknya dirugikan.
“Pengaduan dari kuasa hukum Tom Lembong telah diterima. Itu merupakan hak para pihak. Kami pastikan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/8).
Yanto menambahkan, klarifikasi terhadap hakim terlapor akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Proses akan berjalan cepat. Hakim akan dipanggil untuk klarifikasi. Karena laporan ini masuk baru dua atau tiga hari lalu,” tambahnya.
Ia menjelaskan, laporan yang masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) langsung diteruskan ke pimpinan MA untuk ditelaah. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai aturan.
“Kalau terbukti ada penyimpangan, tentu akan dijatuhi hukuman. Namun jika tidak, tidak ada sanksi,” tegasnya. (Z-10)
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Mahkamah Agung Brasil perintahkan mantan Presiden Jair Bolsonaro menjalani tahanan rumah usai melanggar perintah pembatasan.
Ghislaine Maxwell meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk membatalkan vonis perdagangan seks anak yang dijatuhkan padanya.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved