Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata meminta maaf atas proses laporan terhadap hakim yang dilayangkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong terkesan lamban.
Mukti menjelaskan KY ingin memproses setiap laporan dengan cepat. Namun, mengingat banyaknya jumlah laporan, KY membutuhkan waktu untuk mendalami setiap laporan, termasuk dengan mengundang pelapor.
Mukti menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan, termasuk yang dilayangkan Tom Lembong.
"Jadi mohon maaf kalau memang terkesan lambat ya, tapi bahwa banyak PR lah yang harus diketahui oleh KY. Tapi bahwa ini kita terus lakukan ya, kita akan selesaikan," kata Mukti, di Jakarta, Selasa (21/10).
Mukti mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat pemeriksaan kepada hakim yang dilaporkan Tom Lembong. Rencananya, hakim tersebut diperiksa pada 28 November 2025. Ia berharap pemeriksaan dapat dilakukan dan laporan Tom Lembong bisa diselesaikan pada akhir tahun ini.
"Semoga segera, nanti kita periksa akhirnya lalu kita bisa putuskan dalam Pledo. Sebelum masa tugas kami ini selesai di akhir Desember, semoga itu," katanya.
Sebelumnya, Tom Lembong mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (21/10) siang untuk memenuhi undangan audiensi terkait pelaporannya ke KY atas hakim yang memvonisnya dalam perkara importasi gula.
Tom mengaku kedatangannya untuk audiensi dengan KY.
"Saya memenuhi undangan dari KY, untuk menghadiri audiensi dengan tim yang menangani laporan kami ya," kata Tom.
Tom berharap laporannya dapat menjawab terjadinya kejanggalan dalam kasus yang sempat menimpanya.
"Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan pembiaran. Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif. Kami berharap semua ini bisa dipaksanakan dalam suasana kondusif dan dengan semangat berbenah dan memperbaiki," katanya.
Adapun, Tom sempat divonis 4,5 tahun penjara. Tom kemudian bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8) setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.(P-1)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
EKS Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Tom Lembong mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (21/10) siang untuk memenuhi undangan audiensi terkait pelaporannya ke KY atas hakim yang memvonisnya.
Akademisi FH UII merekomendasikan agar putusan Tom Lembong ditinjau ulang melalui mekanisme upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK), atau evaluasi etik MA dan KY.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved