Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Ira bersalah karena memperkaya korporasi atau pihak lain hingga mencapai sekitar Rp1,2 triliun, meski ia tidak menerima keuntungan pribadi.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai putusan tersebut sudah sesuai ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam perkara ini, proses penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Tipikor,” ujar Suparji dalam keterangannya pada Kamis (20/11).
Ia menegaskan bahwa unsur tindak pidana korupsi tetap terpenuhi meski terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi.
“Unsur pidana tetap ada karena bukti menunjukkan terdapat kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa yang menguntungkan korporasi baik karena kesengajaan atau kelalaian,” tegasnya.
Atas dasar itu, Suparji menyarankan agar pihak terdakwa menempuh upaya hukum lanjutan.
“Putusan ini baru pada tingkat pertama, sehingga langkah hukum yang tersedia adalah mengajukan upaya banding,” katanya.
Ia juga membandingkan perkara ini dengan kasus korupsi Tom Lembong yang sempat menimbulkan polemik politik. Namun, menurutnya, kasus Ira tidak mengandung unsur serupa.
“Secara pola memang ada kemiripan struktural dengan perkara Tom Lembong. Namun substansinya berbeda. Di Tom Lembong terdapat indikasi kepentingan politik, sedangkan dalam kasus ini murni penegakan hukum tanpa muatan politik,” jelas Suparji.
Terkait dorongan agar terdakwa meminta perlindungan hukum kepada Presiden, Suparji menilai langkah itu tidak relevan.
“Mengajukan permohonan perlindungan kepada Presiden adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk terdakwa,” ujarnya.
Namun, ia menilai langkah tersebut tidak tepat dalam konteks perkara ini. Menurutnya, membawa kasus ini ke ranah eksekutif tidak relevan secara yuridis dan berpotensi menimbulkan persepsi intervensi politik.
“Secara normatif, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses peradilan yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Atas dasar itu, Suparji menilai jalur hukum banding merupakan rute penyelesaian paling tepat.
“Opsi hukum yang paling rasional, efektif, dan sesuai prinsip due process of law adalah upaya banding. Tidak ada urgensi melibatkan Presiden dalam penyelesaian perkara ini,” pungkasnya. (Dev/M-3)
Ira Puspadewi mengungkap kondisi keuangannya usai bebas dari Rutan KPK, mulai dari rekening yang masih diblokir, bantuan teman Rp5 juta untuk makan
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tetap berlanjut.
Jaksa memilih menjalankan perintah rehabilitasi, setelah waktu pikir-pikir atas vonis korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara habis.
Ia juga mengapresiasi kepada jajaran pembantu Presiden yang telah mengawal kasus tersebut hingga dapat selesai dengan baik dan kepada kuasa hukum yang mendampingi kasus.
Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono resmi bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
KUBU eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi belum terpikir kelanjutan pembayaran uang denda atau pengganti, harus dibayar atau tidak.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved