Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pakar: Unsur Korupsi Terpenuhi meski tak Terima Keuntungan

Devi Harahap
20/11/2025 18:14
Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pakar: Unsur Korupsi Terpenuhi meski tak Terima Keuntungan
Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia, Ira Puspadewi(MI/Usman Iskandar)

EKS Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Ira bersalah karena memperkaya korporasi atau pihak lain hingga mencapai sekitar Rp1,2 triliun, meski ia tidak menerima keuntungan pribadi.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai putusan tersebut sudah sesuai ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam perkara ini, proses penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Tipikor,” ujar Suparji dalam keterangannya pada Kamis (20/11).

Ia menegaskan bahwa unsur tindak pidana korupsi tetap terpenuhi meski terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi. 

“Unsur pidana tetap ada karena bukti menunjukkan terdapat kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa yang menguntungkan korporasi baik karena kesengajaan atau kelalaian,” tegasnya.

Atas dasar itu, Suparji menyarankan agar pihak terdakwa menempuh upaya hukum lanjutan. 

“Putusan ini baru pada tingkat pertama, sehingga langkah hukum yang tersedia adalah mengajukan upaya banding,” katanya.

Ia juga membandingkan perkara ini dengan kasus korupsi Tom Lembong yang sempat menimbulkan polemik politik. Namun, menurutnya, kasus Ira tidak mengandung unsur serupa. 

“Secara pola memang ada kemiripan struktural dengan perkara Tom Lembong. Namun substansinya berbeda. Di Tom Lembong terdapat indikasi kepentingan politik, sedangkan dalam kasus ini murni penegakan hukum tanpa muatan politik,” jelas Suparji.

Terkait dorongan agar terdakwa meminta perlindungan hukum kepada Presiden, Suparji menilai langkah itu tidak relevan. 

“Mengajukan permohonan perlindungan kepada Presiden adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk terdakwa,” ujarnya.

Namun, ia menilai langkah tersebut tidak tepat dalam konteks perkara ini. Menurutnya, membawa kasus ini ke ranah eksekutif tidak relevan secara yuridis dan berpotensi menimbulkan persepsi intervensi politik. 

“Secara normatif, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses peradilan yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Atas dasar itu, Suparji menilai jalur hukum banding merupakan rute penyelesaian paling tepat. 

“Opsi hukum yang paling rasional, efektif, dan sesuai prinsip due process of law adalah upaya banding. Tidak ada urgensi melibatkan Presiden dalam penyelesaian perkara ini,” pungkasnya.  (Dev/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya