Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, mengatakan bahwa Hotman tidak lagi diminta oleh keluarga karena tengah disibukkan dengan sejumlah perkara lain.
“Keputusan keluarga memberi kesempatan karena Pak Hotman sedang menangani kasus-kasus lain,” kata Dodi kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Dodi menjelaskan bahwa keluarga Nadiem telah menunjuk tim pengacara yang dipimpin Ari Yusuf Amir untuk menghadapi rangkaian sidang berikutnya. Ari Yusuf sebelumnya dikenal sebagai kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam perkara impor gula.
“Dalam tahap penuntutan nanti, kuasa yang digunakan berasal dari kantor MRP dan kantor Pak Ari Yusuf,” ujar Dodi.
Di sisi lain, Ari Yusuf menjelaskan bahwa penunjukan dirinya dilakukan setelah keluarga Nadiem mengundangnya untuk rapat bersama tim hukum Dodi Abdulkadir. Ia menyebut telah menerima surat kuasa resmi sejak Senin (17/11).
“Setelah mencapai satu pemahaman, barulah kami diberi kuasa per 17 November. Dalam persidangan nanti, tim pengacara tetap dipimpin oleh Pak Dodi,” kata Ari.
Penyesuaian TBA dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri penerbangan
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tidak lagi menunjuk Hotman Paris sebagai pengacaranya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Putusan sidang gugatan praperadilan Nadiem Makarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
SIDANG kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9), berlangsung panas. Perdebatan sengit terjadi antara Hotman Paris dengan saksi ahli JPU
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dampak kebijakan penempatan dana Rp200 triliun di Himpunan Bank Negara (Himbara) mulai terasa di lapangan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
EKS Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Tom Lembong mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (21/10) siang untuk memenuhi undangan audiensi terkait pelaporannya ke KY atas hakim yang memvonisnya.
Mukti menjelaskan KY ingin memproses setiap laporan dengan cepat. Namun, mengingat banyaknya jumlah laporan, KY membutuhkan waktu untuk mendalami setiap laporan.
Akademisi FH UII merekomendasikan agar putusan Tom Lembong ditinjau ulang melalui mekanisme upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK), atau evaluasi etik MA dan KY.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved