Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA kondang Hotman Paris Hutapea membeberkan sejumlah kejanggalan dalam kasus narkoba yang menjerat Fandi Ramadhan, 22, seorang Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang kini terancam hukuman mati. Hotman mengatakan Fandi tidak tahu-menahu soal isi muatan narkoba sebanyak dua ton di kapal tempatnya bekerja.
Ia mengatakan Fandi yang merupakan lulusan D4 Pendidikan Kapal baru bekerja selama tiga hari di kapal Sea Dragon sebelum akhirnya ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai di perairan Tanjung Balai Karimun.
"Ini orang baru melamar kerja resmi lewat agen, baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran yang baru dapat kerja. Kok bisa tiba-tiba dituntut hukuman mati? Di mana logika hukumnya?" ujar Hotman Paris saat rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI, Kamis (26/2).
Hotman menjelaskan bahwa sejak awal proses keberangkatan, Fandi sudah mengalami ketidaksesuaian kontrak. Dalam dokumen resmi, Fandi seharusnya bekerja di kapal bernama Nonstar. Namun, setibanya di Thailand, ia justru dibawa menggunakan speedboat menuju kapal Sea Dragon.
Kejanggalan berlanjut saat kapal berada di tengah laut pada 18 Mei. Sebuah kapal nelayan merapat dan memindahkan 67 kardus misterius. Sebagai awak kapal, Fandi diperintahkan oleh kapten kapal untuk membantu memindahkan barang tersebut.
"Si Pandi ini bolak-balik bertanya kepada kapten, 'Ini apa isinya?'. Kaptennya yang marga Siregar itu mengakui di persidangan bahwa dia berbohong kepada Pandi dengan menyebut isinya adalah uang dan emas. Jadi, tidak ada bukti sama sekali Pandi tahu itu narkoba," tegas Hotman.
Hotman juga menyoroti kejanggalan dari sisi nilai barang bukti. Dengan estimasi nilai narkoba mencapai Rp4 triliun, sangat tidak masuk akal secara logika kriminal jika sindikat kelas kakap mempercayakan barang tersebut kepada orang yang sama sekali tidak mereka kenal dan baru bekerja tiga hari.
"Mungkin nggak pemilik narkoba percayakan 4 triliun kepada orang yang baru dia kenal? Logikanya tidak ada. Di persidangan pun kapten mengakui si anak ini nanya berkali-kali karena curiga," tambahnya.
Atas dasar tersebut, Hotman mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempertanyakan dasar tuntutan maksimal tersebut. Ia menilai tuntutan hukuman mati terhadap Fandi sangat mencederai rasa keadilan, mengingat posisi Fandi yang hanya sebagai buruh kapal dan bukan bagian dari jaringan.
"Tidak ada satu pun bukti yang menyatakan Pandi tahu isinya narkoba. Dia hanya bekerja, dia profesional bidang mesin kapal. Kami minta Komisi III dalami ini karena menyangkut nyawa manusia yang tidak bersalah," pungkas Hotman.
(P-4)
Komisi III DPR RI berencana memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyoroti adanya kontradiksi antara fakta persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus Fandi Ramadan (22) atau ABK Fandi.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan DPR tidak mengintervensi kasus narkoba ABK Fandi Ramadhan di PN Batam.
Amnesty International Indonesia menolak tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan di Batam.
Komisi III DPR RI berencana memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved