Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA kondang Hotman Paris Hutapea membeberkan sejumlah kejanggalan dalam kasus narkoba yang menjerat Fandi Ramadhan, 22, seorang Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang kini terancam hukuman mati. Hotman mengatakan Fandi tidak tahu-menahu soal isi muatan narkoba sebanyak dua ton di kapal tempatnya bekerja.
Ia mengatakan Fandi yang merupakan lulusan D4 Pendidikan Kapal baru bekerja selama tiga hari di kapal Sea Dragon sebelum akhirnya ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai di perairan Tanjung Balai Karimun.
"Ini orang baru melamar kerja resmi lewat agen, baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran yang baru dapat kerja. Kok bisa tiba-tiba dituntut hukuman mati? Di mana logika hukumnya?" ujar Hotman Paris saat rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI, Kamis (26/2).
Hotman menjelaskan bahwa sejak awal proses keberangkatan, Fandi sudah mengalami ketidaksesuaian kontrak. Dalam dokumen resmi, Fandi seharusnya bekerja di kapal bernama Nonstar. Namun, setibanya di Thailand, ia justru dibawa menggunakan speedboat menuju kapal Sea Dragon.
Kejanggalan berlanjut saat kapal berada di tengah laut pada 18 Mei. Sebuah kapal nelayan merapat dan memindahkan 67 kardus misterius. Sebagai awak kapal, Fandi diperintahkan oleh kapten kapal untuk membantu memindahkan barang tersebut.
"Si Pandi ini bolak-balik bertanya kepada kapten, 'Ini apa isinya?'. Kaptennya yang marga Siregar itu mengakui di persidangan bahwa dia berbohong kepada Pandi dengan menyebut isinya adalah uang dan emas. Jadi, tidak ada bukti sama sekali Pandi tahu itu narkoba," tegas Hotman.
Hotman juga menyoroti kejanggalan dari sisi nilai barang bukti. Dengan estimasi nilai narkoba mencapai Rp4 triliun, sangat tidak masuk akal secara logika kriminal jika sindikat kelas kakap mempercayakan barang tersebut kepada orang yang sama sekali tidak mereka kenal dan baru bekerja tiga hari.
"Mungkin nggak pemilik narkoba percayakan 4 triliun kepada orang yang baru dia kenal? Logikanya tidak ada. Di persidangan pun kapten mengakui si anak ini nanya berkali-kali karena curiga," tambahnya.
Atas dasar tersebut, Hotman mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempertanyakan dasar tuntutan maksimal tersebut. Ia menilai tuntutan hukuman mati terhadap Fandi sangat mencederai rasa keadilan, mengingat posisi Fandi yang hanya sebagai buruh kapal dan bukan bagian dari jaringan.
"Tidak ada satu pun bukti yang menyatakan Pandi tahu isinya narkoba. Dia hanya bekerja, dia profesional bidang mesin kapal. Kami minta Komisi III dalami ini karena menyangkut nyawa manusia yang tidak bersalah," pungkas Hotman.
(P-4)
Jaksa Muhammad Arfian sampaikan permohonan maaf ke Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati kasus Sea Dragon Batam. Simak tanggapan Habiburokhman.
Komisi III DPR RI berencana memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Mengungkap sosok Dewi Astutik, bandar utama penyelundupan 2 ton sabu kapal Sea Dragon Tarawa yang sempat menjadi buronan internasional di Kamboja.
KOMISI Yudisial (KY) akhirnya angkat bicara menanggapi isu dugaan intervensi di balik vonis ringan lima tahun penjara bagi Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang terjerat kasus penyelundupan dua ton sabu.
Nama Fandi Ramadhan mendadak menjadi perbincangan hangat di seluruh penjuru Indonesia pada awal 2026. Ia terbukti bersalah dalam kasus narkoba seberat hampir 2 ton.
Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon yang sempat dituntut hukuman mati atas kasus sabu 2 ton, divonis 5 tahun penjara. Simak profil dan kronologi lengkapnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved