Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
Penangkapan kapal tanker Sea Dragon Tarawa dengan muatan 2 ton sabu di perairan Kepulauan Riau pada Mei 2025 merupakan rekor terbesar dalam sejarah Indonesia. Namun, di balik enam ABK yang kini terancam hukuman mati, publik bertanya-tanya: siapa sebenarnya otak di balik operasi raksasa ini?
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, secara tegas menyebut nama Dewi Astutik sebagai aktor intelektual utama. Perempuan berusia 43 tahun asal Ponorogo, Jawa Timur ini bukanlah pemain baru dalam dunia gelap narkotika. Berdasarkan analisis intelijen, Dewi memiliki keterkaitan langsung dengan para pelaku di atas kapal dan jaringan distribusi di Indonesia.
Pelarian panjang Dewi Astutik (43), aktor intelektual di balik penyelundupan 2,1 ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa, akhirnya berakhir. Dalam sebuah operasi senyap lintas negara yang melibatkan kerja sama internasional tingkat tinggi, perempuan yang dijuluki "Mami" ini berhasil diringkus di Sihanoukville, Kamboja, pada awal Desember 2025.
Penangkapan Dewi Astutik merupakan hasil koordinasi erat antara Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kepolisian Nasional Kamboja, KBRI Phnom Penh, serta dukungan penuh dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Operasi ini dipimpin langsung oleh Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Roy Hardi Siahaan, atas instruksi Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto.
Dewi terdeteksi berada di Kamboja sejak pertengahan November 2025. Ia akhirnya diamankan saat hendak memasuki lobi sebuah hotel di wilayah pesisir Sihanoukville. Tanpa perlawanan berarti, Dewi langsung dibawa ke Phnom Penh untuk verifikasi identitas sebelum akhirnya diekstradisi ke Indonesia pada 2 Desember 2025.
Siapa sebenarnya Dewi Astutik? Investigasi mengungkap fakta mengejutkan mengenai rekam jejaknya:
| Detail Profil | Keterangan |
|---|---|
| Identitas Asli | Dewi Astutik alias Paryatin (Berasal dari Ponorogo, Jawa Timur) |
| Latar Belakang | Pernah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak 2011 |
| Status Hukum | Red Notice Interpol (Buron di Indonesia dan Korea Selatan) |
| Koneksi Jaringan | Golden Triangle, Golden Crescent, dan Jaringan Fredy Pratama |
Dalam persidangan yang berlangsung di PN Batam, terungkap bahwa operasional kapal Sea Dragon Tarawa dikendalikan melalui sistem sel yang terputus. Berikut adalah struktur peran yang teridentifikasi:
| Peran | Identitas / Keterangan |
|---|---|
| Aktor Intelektual | Dewi Astutik (Buron/DPO) |
| Pemberi Perintah (Ops) | Mr. Tan alias Jacky Tan (Jaringan Internasional) |
| Koordinator Lapangan | Kapten Kapal (WN Thailand) |
| Kurir Laut (ABK) | 4 WNI (Fandi Ramadhan, dkk) & 2 WN Thailand |
Fakta persidangan mengungkap bahwa pada 18 Mei 2025, kapal Sea Dragon Tarawa menerima titik koordinat dari Mr. Tan untuk bertemu dengan kapal ikan berbendera Thailand di perairan Phuket. Di sanalah terjadi pemindahan 67 kardus berisi sabu yang dikemas dalam bungkus teh Tiongkok. Sebagai kode transaksi, para pelaku menggunakan uang Myanmar yang dilaminating untuk memastikan mereka bertemu dengan orang yang tepat.
Meskipun bandar utamanya masih berkeliaran, enam ABK Sea Dragon Tarawa telah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini memicu gelombang protes dari pihak keluarga, terutama keluarga Fandi Ramadhan, ABK muda yang mengaku tidak mengetahui isi muatan kapal dan hanya dijanjikan bekerja di kapal kargo, bukan tanker penyelundup.
Komisi III DPR RI pun mendesak aparat untuk tidak hanya berhenti pada "pemain lapangan" (level kurir), tetapi harus fokus mengejar Dewi Astutik dan bandar besar lainnya agar mata rantai narkoba benar-benar terputus.
Di sisi lain, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Terawa, Fandi Ramadhan, terbukti bersalah menjadi perantara dalam jaringan jual-beli narkotika golongan I jenis sabu seberat hampir 2 ton. Pengadilan Negeri Batam pun memvonis Fandi hukuman 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Kamis (5/3/2026).
Bagaimana Dewi Astutik dipulangkan ke Indonesia?
Dewi dipulangkan menggunakan pesawat komersial dengan pengawalan ketat personel BNN dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa sore, 2 Desember 2025.
Apa ancaman hukuman bagi Dewi Astutik?
Sebagai aktor intelektual penyelundupan narkotika Golongan I dalam jumlah masif, Dewi Astutik terancam hukuman maksimal pidana mati sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan membawa pulang Dewi Astutik dari Kamboja adalah kemenangan besar bagi diplomasi keamanan Indonesia. Kasus Sea Dragon Tarawa kini memasuki babak baru di mana otak utama sindikat akan segera dihadapkan pada meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya merusak generasi bangsa.
Simak sejarah dan kronologi penangkapan Kapal Sea Dragon Tarawa yang membawa 2 ton sabu, rekor terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Simak sejarah dan kronologi penangkapan Kapal Sea Dragon Tarawa yang membawa 2 ton sabu, rekor terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
KOMISI Yudisial (KY) akhirnya angkat bicara menanggapi isu dugaan intervensi di balik vonis ringan lima tahun penjara bagi Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang terjerat kasus penyelundupan dua ton sabu.
Nama Fandi Ramadhan mendadak menjadi perbincangan hangat di seluruh penjuru Indonesia pada awal 2026. Ia terbukti bersalah dalam kasus narkoba seberat hampir 2 ton.
Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon yang sempat dituntut hukuman mati atas kasus sabu 2 ton, divonis 5 tahun penjara. Simak profil dan kronologi lengkapnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved