Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang terjerat kasus penyelundupan dua ton sabu. Sikap sopan selama persidangan dan usia yang masih muda menjadi pertimbangan utama hakim.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berusia muda sehingga diharapkan untuk dapat memperbaiki perilaku kemudian hari," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (5/3/2026)
Vonis ini menciptakan gap yang sangat lebar dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya bersikeras meminta hakim menjatuhkan hukuman mati.
Meski jumlah narkotika yang dibawa sangat besar dan berpotensi merusak generasi bangsa, faktor kemanusiaan terhadap terdakwa tetap harus dipertimbangkan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Tiwik.
Suasana haru sekaligus riuh langsung menyelimuti ruang sidang begitu vonis dibacakan. Fandi yang lolos dari jeratan maut tampak menerima pelukan hangat dari ibunya di tengah pengawalan ketat petugas.
Pihak kuasa hukum Fandi belum sepenuhnya puas meski kliennya lolos dari hukuman mati. Pengacara Fandi, Bahtiar Batubara, menyebut pihaknya masih mengupayakan kebebasan penuh karena merasa sang ABK tidak bersalah.
"Karena kita berdasarkan bukti dalam persidangan maunya bebas, tapi itu tergantung keluarga nanti. Kita dikasih waktu tujuh hari, nanti kita berunding ya," ujarnya.
Sikap serupa juga diambil oleh JPU yang menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis yang jauh di bawah tuntutan mereka tersebut.
Kasus ini bermula pada 14 Mei 2025, saat Fandi bersama lima ABK lainnya, termasuk dua warga negara Thailand, menaikkan barang ke Kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau yang hendak berlayar menuju Phuket, Thailand. Kapal tersebut kemudian disergap aparat. (MGN/Ant/I-1)
Mengungkap sosok Dewi Astutik, bandar utama penyelundupan 2 ton sabu kapal Sea Dragon Tarawa yang sempat menjadi buronan internasional di Kamboja.
Simak sejarah dan kronologi penangkapan Kapal Sea Dragon Tarawa yang membawa 2 ton sabu, rekor terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
KOMISI Yudisial (KY) akhirnya angkat bicara menanggapi isu dugaan intervensi di balik vonis ringan lima tahun penjara bagi Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan.
Nama Fandi Ramadhan mendadak menjadi perbincangan hangat di seluruh penjuru Indonesia pada awal 2026. Ia terbukti bersalah dalam kasus narkoba seberat hampir 2 ton.
Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon yang sempat dituntut hukuman mati atas kasus sabu 2 ton, divonis 5 tahun penjara. Simak profil dan kronologi lengkapnya.
KOMISI Yudisial (KY) akhirnya angkat bicara menanggapi isu dugaan intervensi di balik vonis ringan lima tahun penjara bagi Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan.
Nama Fandi Ramadhan mendadak menjadi perbincangan hangat di seluruh penjuru Indonesia pada awal 2026. Ia terbukti bersalah dalam kasus narkoba seberat hampir 2 ton.
Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon yang sempat dituntut hukuman mati atas kasus sabu 2 ton, divonis 5 tahun penjara. Simak profil dan kronologi lengkapnya.
VONIS lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati.
MESKI lolos dari ancaman hukuman mati, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, belum sepenuhnya menerima vonis lima tahun penjara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved