Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

KY Tanggapi Isu Intervensi Vonis Hukuman Mati ABK Fandi

Irvan Sihombing
05/3/2026 17:43
KY Tanggapi Isu Intervensi Vonis Hukuman Mati ABK Fandi
Fandi Ramadhan (tengah).(Antara)

KOMISI Yudisial (KY) akhirnya angkat bicara menanggapi isu dugaan intervensi di balik vonis ringan lima tahun penjara bagi Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman yang sangat jauh dari tuntutan mati jaksa dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu.

Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang bagi masyarakat jika menemukan indikasi pelanggaran etik dalam proses putusan tersebut.

“Kalau ada laporan, kami tampung. Kalau ada aduan, kami terima dan tangani lebih lanjut,” ujar Abhan saat memberikan keterangan, Kamis (5/3/2026).

Terkait desas-desus adanya intervensi yang memengaruhi perubahan drastis dari tuntutan mati menjadi hanya lima tahun penjara, Abhan enggan berkomentar lebih jauh mengenai materi perkara. Ia menekankan bahwa kewenangan KY terbatas pada pengawasan perilaku hakim, bukan pada substansi hukum dari putusan itu sendiri.

“KY menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Tugas kami adalah penegakan etika dan pedoman perilaku hakim, bukan menilai isi putusan,” tambahnya. 

Meski demikian, hingga saat ini KY mengaku belum menerima laporan resmi dari masyarakat maupun pihak yang terlibat dalam persidangan.

Amar putusan hakim

Dalam sidang yang digelar di PN Batam, Kamis (5/3), Ketua Majelis Hakim Tiwik secara resmi membacakan amarnya, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun."

Putusan yang dinilai anomali ini sempat memicu kegaduhan di ruang sidang. Usai vonis dibacakan, keluarga Fandi sempat histeris dan mencoba mendekati terdakwa. Tim keamanan pengadilan dan kejaksaan pun harus bertindak cepat membawa Fandi ke mobil tahanan guna mencegah kericuhan yang lebih besar di area pengadilan. 

Perkara ini bermula dari penangkapan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau dengan barang bukti sabu seberat netto 1.995.139 gram. Pada 14 Mei 2025, saat Fandi bersama lima ABK lainnya, termasuk dua warga negara Thailand, menaikkan barang ke Kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau yang hendak berlayar menuju Phuket, Thailand. (Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya