Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) akhirnya angkat bicara menanggapi isu dugaan intervensi di balik vonis ringan lima tahun penjara bagi Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman yang sangat jauh dari tuntutan mati jaksa dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu.
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang bagi masyarakat jika menemukan indikasi pelanggaran etik dalam proses putusan tersebut.
“Kalau ada laporan, kami tampung. Kalau ada aduan, kami terima dan tangani lebih lanjut,” ujar Abhan saat memberikan keterangan, Kamis (5/3/2026).
Terkait desas-desus adanya intervensi yang memengaruhi perubahan drastis dari tuntutan mati menjadi hanya lima tahun penjara, Abhan enggan berkomentar lebih jauh mengenai materi perkara. Ia menekankan bahwa kewenangan KY terbatas pada pengawasan perilaku hakim, bukan pada substansi hukum dari putusan itu sendiri.
“KY menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Tugas kami adalah penegakan etika dan pedoman perilaku hakim, bukan menilai isi putusan,” tambahnya.
Meski demikian, hingga saat ini KY mengaku belum menerima laporan resmi dari masyarakat maupun pihak yang terlibat dalam persidangan.
Dalam sidang yang digelar di PN Batam, Kamis (5/3), Ketua Majelis Hakim Tiwik secara resmi membacakan amarnya, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun."
Putusan yang dinilai anomali ini sempat memicu kegaduhan di ruang sidang. Usai vonis dibacakan, keluarga Fandi sempat histeris dan mencoba mendekati terdakwa. Tim keamanan pengadilan dan kejaksaan pun harus bertindak cepat membawa Fandi ke mobil tahanan guna mencegah kericuhan yang lebih besar di area pengadilan.
Perkara ini bermula dari penangkapan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau dengan barang bukti sabu seberat netto 1.995.139 gram. Pada 14 Mei 2025, saat Fandi bersama lima ABK lainnya, termasuk dua warga negara Thailand, menaikkan barang ke Kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau yang hendak berlayar menuju Phuket, Thailand. (Ant/I-1)
Mengungkap sosok Dewi Astutik, bandar utama penyelundupan 2 ton sabu kapal Sea Dragon Tarawa yang sempat menjadi buronan internasional di Kamboja.
Simak sejarah dan kronologi penangkapan Kapal Sea Dragon Tarawa yang membawa 2 ton sabu, rekor terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang terjerat kasus penyelundupan dua ton sabu.
Nama Fandi Ramadhan mendadak menjadi perbincangan hangat di seluruh penjuru Indonesia pada awal 2026. Ia terbukti bersalah dalam kasus narkoba seberat hampir 2 ton.
Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon yang sempat dituntut hukuman mati atas kasus sabu 2 ton, divonis 5 tahun penjara. Simak profil dan kronologi lengkapnya.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang terjerat kasus penyelundupan dua ton sabu.
Nama Fandi Ramadhan mendadak menjadi perbincangan hangat di seluruh penjuru Indonesia pada awal 2026. Ia terbukti bersalah dalam kasus narkoba seberat hampir 2 ton.
Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon yang sempat dituntut hukuman mati atas kasus sabu 2 ton, divonis 5 tahun penjara. Simak profil dan kronologi lengkapnya.
VONIS lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati.
MESKI lolos dari ancaman hukuman mati, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, belum sepenuhnya menerima vonis lima tahun penjara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved