Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
ANAK Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Terawa, Fandi Ramadhan, terbukti bersalah menjadi perantara dalam jaringan jual-beli narkotika golongan I jenis sabu seberat hampir 2 ton. Pengadilan Negeri Batam pun memvonis Fandi hukuman 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Kamis (5/3/2026).
Meski terbukti melakukan pemufakatan jahat, Fandi dijatuhi vonis lima tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.
Vonis ini menjadi sorotan karena ketimpangannya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. Sebelumnya, JPU menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara ini, termasuk Fandi Ramadhan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum. Ia dinilai telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, hakim mencatat total berat netto barang bukti mencapai 1.995.139 gram atau sekitar 1,99 ton. Narkotika tersebut dikemas dalam 67 kardus cokelat, di mana 66 kardus berisi kemasan teh China merek Guanyinwang hijau, dan satu kardus lainnya berisi serbuk kristal sabu.
Majelis hakim memaparkan hal yang memberatkan adalah jumlah narkotika yang sangat besar tersebut dikhawatirkan merusak masa depan generasi bangsa jika sampai beredar di Indonesia. Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan sebagai hal meringankan.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berusia muda sehingga diharapkan untuk dapat memperbaiki perilaku kemudian hari," kata Tiwik.
Putusan ini mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta mempertimbangkan KUHP yang berlaku.
Meski vonis ini jauh di bawah tuntutan mati, pihak keluarga Fandi Ramadhan justru merasa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan. Usai persidangan, keluarga dan penasihat hukum menyatakan keinginan agar Fandi dibebaskan sepenuhnya.
Mereka bersikeras bahwa Fandi tidak terkait jaringan tersebut dan tidak tahu-menahu mengenai narkotika yang diangkut kapal yang ia tumpangi.
Atas putusan ini, Fandi beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sikap yang sama juga diambil oleh JPU yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Sementara itu, proses hukum bagi terdakwa lainnya masih berlanjut. Pembacaan vonis dua warga negara Thailand dijadwalkan pada Jumat (6/3), sedangkan tiga terdakwa lainnya, termasuk Hasiholan Samosir, dijadwalkan menjalani sidang putusan pada Senin (9/3) mendatang. (Ant/I-1)
Mengungkap sosok Dewi Astutik, bandar utama penyelundupan 2 ton sabu kapal Sea Dragon Tarawa yang sempat menjadi buronan internasional di Kamboja.
Simak sejarah dan kronologi penangkapan Kapal Sea Dragon Tarawa yang membawa 2 ton sabu, rekor terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
KOMISI Yudisial (KY) akhirnya angkat bicara menanggapi isu dugaan intervensi di balik vonis ringan lima tahun penjara bagi Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang terjerat kasus penyelundupan dua ton sabu.
Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon yang sempat dituntut hukuman mati atas kasus sabu 2 ton, divonis 5 tahun penjara. Simak profil dan kronologi lengkapnya.
KOMISI Yudisial (KY) akhirnya angkat bicara menanggapi isu dugaan intervensi di balik vonis ringan lima tahun penjara bagi Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang terjerat kasus penyelundupan dua ton sabu.
Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon yang sempat dituntut hukuman mati atas kasus sabu 2 ton, divonis 5 tahun penjara. Simak profil dan kronologi lengkapnya.
VONIS lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati.
MESKI lolos dari ancaman hukuman mati, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, belum sepenuhnya menerima vonis lima tahun penjara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved