Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

ABK Fandi Ramadhan Terbukti Jadi Perantara Jual-Beli Narkoba

Irvan Sihombing
05/3/2026 17:10
ABK Fandi Ramadhan Terbukti Jadi Perantara Jual-Beli Narkoba
Terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Terawa Fandi Ramadhan sedang berdiskusi dengan penasihat hukumya usai vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan pidana 5 tahun, Kamis (5/3/2026).(Antara/Laily Rahmawaty)

ANAK Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Terawa, Fandi Ramadhan, terbukti bersalah menjadi perantara dalam jaringan jual-beli narkotika golongan I jenis sabu seberat hampir 2 ton. Pengadilan Negeri Batam pun memvonis Fandi hukuman 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Kamis (5/3/2026).

Meski terbukti melakukan pemufakatan jahat, Fandi dijatuhi vonis lima tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.

Vonis ini menjadi sorotan karena ketimpangannya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. Sebelumnya, JPU menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara ini, termasuk Fandi Ramadhan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum. Ia dinilai telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, hakim mencatat total berat netto barang bukti mencapai 1.995.139 gram atau sekitar 1,99 ton. Narkotika tersebut dikemas dalam 67 kardus cokelat, di mana 66 kardus berisi kemasan teh China merek Guanyinwang hijau, dan satu kardus lainnya berisi serbuk kristal sabu.

Majelis hakim memaparkan hal yang memberatkan adalah jumlah narkotika yang sangat besar tersebut dikhawatirkan merusak masa depan generasi bangsa jika sampai beredar di Indonesia. Namun, hakim juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan sebagai hal meringankan.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berusia muda sehingga diharapkan untuk dapat memperbaiki perilaku kemudian hari," kata Tiwik.

Pertimbangan Majelis Hakim

● Hal-hal yang Memberatkan: Jumlah narkotika hampir mencapai 2 ton yang dikhawatirkan bila mendekati wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa. Selain itu, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
● Hal-hal yang Meringankan: Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan berusia muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Putusan ini mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta mempertimbangkan KUHP yang berlaku.

Meski vonis ini jauh di bawah tuntutan mati, pihak keluarga Fandi Ramadhan justru merasa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan. Usai persidangan, keluarga dan penasihat hukum menyatakan keinginan agar Fandi dibebaskan sepenuhnya.

Mereka bersikeras bahwa Fandi tidak terkait jaringan tersebut dan tidak tahu-menahu mengenai narkotika yang diangkut kapal yang ia tumpangi.

Atas putusan ini, Fandi beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sikap yang sama juga diambil oleh JPU yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Sementara itu, proses hukum bagi terdakwa lainnya masih berlanjut. Pembacaan vonis dua warga negara Thailand dijadwalkan pada Jumat (6/3), sedangkan tiga terdakwa lainnya, termasuk Hasiholan Samosir, dijadwalkan menjalani sidang putusan pada Senin (9/3) mendatang. (Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya