Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Nama Fandi Ramadhan menjadi sorotan nasional di tahun 2026 setelah dirinya terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika terbesar di perairan Indonesia. Sebagai seorang Anak Buah Kapal (ABK) pemula, kisah Fandi menjadi pelajaran berharga mengenai risiko kerja di laut dan pentingnya perlindungan hukum bagi pelaut Indonesia.
Fandi Ramadhan (25) merupakan pemuda asal Medan yang menaruh harapan besar pada dunia pelayaran untuk mengubah nasib keluarganya. Ia adalah lulusan Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh tahun 2022. Sebagai anak pertama dari enam bersaudara, Fandi bertekad melunasi hutang orang tuanya yang telah menggadaikan rumah demi biaya pendidikannya.
Pada Mei 2025, Fandi berangkat ke Thailand untuk bekerja. Awalnya, ia dijanjikan bekerja di kapal kargo MP North Star. Namun, kenyataannya ia justru ditempatkan di kapal tanker Sea Dragon Terawa. Hanya dalam hitungan hari setelah mulai bekerja, kapal tersebut melakukan pertemuan di tengah laut dengan kapal nelayan asal Myanmar untuk memindahkan 67 kardus cokelat.
Meskipun Fandi sempat menaruh curiga dan bertanya kepada kapten kapal, ia tidak memiliki kuasa untuk menolak perintah. Kapal tersebut kemudian disergap oleh aparat di perairan Kepulauan Riau dengan barang bukti sabu seberat hampir 2 ton.
| Barang Bukti | 1,99 Ton Sabu (Sekitar 2 Ton) |
| Lokasi Penangkapan | Perairan Tanjung Karimun, Kepulauan Riau |
| Tuntutan Awal | Hukuman Mati |
| Vonis Akhir (PN Batam) | 5 Tahun Penjara |
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada 5 Maret 2026 untuk menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dianggap sebagai terobosan hukum. Hakim mempertimbangkan beberapa poin krusial:
Kasus Fandi Ramadhan menekankan pentingnya bagi ABK untuk memahami hak-hak mereka dan waspada terhadap agen penyalur ilegal. Penggunaan jalur informal dan ketiadaan dokumen resmi (seperti Buku Pelaut yang tidak tervalidasi) sering kali menjadi pintu masuk bagi sindikat narkoba internasional untuk memanfaatkan tenaga kerja murah yang tidak menyadari risiko di balik pekerjaan mereka.
Per Maret 2026, Fandi Ramadhan telah divonis 5 tahun penjara oleh PN Batam atas keterlibatan dalam pemufakatan jahat narkotika.
Selain Fandi Ramadhan, terdapat lima terdakwa lainnya termasuk kapten kapal (Hasiholan Samosir) dan dua warga negara Thailand.
Keluarga menyambut haru vonis tersebut karena Fandi terhindar dari hukuman mati, meskipun tim kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Mengungkap sosok Dewi Astutik, bandar utama penyelundupan 2 ton sabu kapal Sea Dragon Tarawa yang sempat menjadi buronan internasional di Kamboja.
Simak sejarah dan kronologi penangkapan Kapal Sea Dragon Tarawa yang membawa 2 ton sabu, rekor terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
KOMISI Yudisial (KY) akhirnya angkat bicara menanggapi isu dugaan intervensi di balik vonis ringan lima tahun penjara bagi Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang terjerat kasus penyelundupan dua ton sabu.
Nama Fandi Ramadhan mendadak menjadi perbincangan hangat di seluruh penjuru Indonesia pada awal 2026. Ia terbukti bersalah dalam kasus narkoba seberat hampir 2 ton.
KOMISI Yudisial (KY) akhirnya angkat bicara menanggapi isu dugaan intervensi di balik vonis ringan lima tahun penjara bagi Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Batam tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang terjerat kasus penyelundupan dua ton sabu.
Nama Fandi Ramadhan mendadak menjadi perbincangan hangat di seluruh penjuru Indonesia pada awal 2026. Ia terbukti bersalah dalam kasus narkoba seberat hampir 2 ton.
VONIS lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati.
MESKI lolos dari ancaman hukuman mati, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, belum sepenuhnya menerima vonis lima tahun penjara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved