Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Lolos dari Maut, Kisah ABK Fandi Ramadhan yang Terlibat Sindikat Narkoba 2 Ton

mediaindonesia.com
05/3/2026 17:00
Lolos dari Maut, Kisah ABK Fandi Ramadhan yang Terlibat Sindikat Narkoba 2 Ton
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan keluarga ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026).(Antara/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Nama Fandi Ramadhan menjadi sorotan nasional di tahun 2026 setelah dirinya terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika terbesar di perairan Indonesia. Sebagai seorang Anak Buah Kapal (ABK) pemula, kisah Fandi menjadi pelajaran berharga mengenai risiko kerja di laut dan pentingnya perlindungan hukum bagi pelaut Indonesia.

Profil dan Latar Belakang Fandi Ramadhan

Fandi Ramadhan (25) merupakan pemuda asal Medan yang menaruh harapan besar pada dunia pelayaran untuk mengubah nasib keluarganya. Ia adalah lulusan Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh tahun 2022. Sebagai anak pertama dari enam bersaudara, Fandi bertekad melunasi hutang orang tuanya yang telah menggadaikan rumah demi biaya pendidikannya.

Kronologi Terjeratnya Fandi dalam Kasus Sea Dragon

Pada Mei 2025, Fandi berangkat ke Thailand untuk bekerja. Awalnya, ia dijanjikan bekerja di kapal kargo MP North Star. Namun, kenyataannya ia justru ditempatkan di kapal tanker Sea Dragon Terawa. Hanya dalam hitungan hari setelah mulai bekerja, kapal tersebut melakukan pertemuan di tengah laut dengan kapal nelayan asal Myanmar untuk memindahkan 67 kardus cokelat.

Meskipun Fandi sempat menaruh curiga dan bertanya kepada kapten kapal, ia tidak memiliki kuasa untuk menolak perintah. Kapal tersebut kemudian disergap oleh aparat di perairan Kepulauan Riau dengan barang bukti sabu seberat hampir 2 ton.

Statistik Kasus Sea Dragon

Barang Bukti 1,99 Ton Sabu (Sekitar 2 Ton)
Lokasi Penangkapan Perairan Tanjung Karimun, Kepulauan Riau
Tuntutan Awal Hukuman Mati
Vonis Akhir (PN Batam) 5 Tahun Penjara

Pertimbangan Hukum: Mengapa Lolos dari Hukuman Mati?

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada 5 Maret 2026 untuk menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dianggap sebagai terobosan hukum. Hakim mempertimbangkan beberapa poin krusial:

  • Relasi Kuasa: Sebagai ABK rendahan, Fandi berada di bawah kendali penuh kapten kapal dan tidak memiliki akses informasi terhadap isi muatan.
  • Niat Jahat (Mens Rea): Tidak ditemukan bukti kuat bahwa Fandi sejak awal berniat menjadi pengedar narkoba; ia murni mencari kerja sebagai pelaut.
  • Status Pekerja Baru: Fandi baru berada di atas kapal selama kurang dari 10 hari saat penangkapan terjadi.

Pelajaran bagi Pelaut Indonesia

Kasus Fandi Ramadhan menekankan pentingnya bagi ABK untuk memahami hak-hak mereka dan waspada terhadap agen penyalur ilegal. Penggunaan jalur informal dan ketiadaan dokumen resmi (seperti Buku Pelaut yang tidak tervalidasi) sering kali menjadi pintu masuk bagi sindikat narkoba internasional untuk memanfaatkan tenaga kerja murah yang tidak menyadari risiko di balik pekerjaan mereka.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa status hukum Fandi Ramadhan saat ini?

Per Maret 2026, Fandi Ramadhan telah divonis 5 tahun penjara oleh PN Batam atas keterlibatan dalam pemufakatan jahat narkotika.

Siapa saja yang terlibat dalam kasus Sea Dragon?

Selain Fandi Ramadhan, terdapat lima terdakwa lainnya termasuk kapten kapal (Hasiholan Samosir) dan dua warga negara Thailand.

Bagaimana tanggapan keluarga atas vonis tersebut?

Keluarga menyambut haru vonis tersebut karena Fandi terhindar dari hukuman mati, meskipun tim kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya