Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Hotman Paris Cecar Ahli Keuangan Negara dalam Sidang Korupsi Impor Gula

Akmal Fauzi
24/9/2025 09:27
Hotman Paris Cecar Ahli Keuangan Negara dalam Sidang Korupsi Impor Gula
Ilustrasi(Istimewa)

SIDANG kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9), berlangsung panas. Perdebatan sengit terjadi antara penasihat hukum Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea dengan saksi ahli keuangan negara yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Siswo Sujanto.

Ketegangan dimulai ketika Hotman menegaskan sikapnya terhadap saksi ahli "Keahliannya kami juga rela, asal dijawab jujur bukan keahliannya, jadi tegas gitu loh, ya. Hanya itu aja yang kami minta Pak. Jelas dulu ingatkan, kalau bukan keahliannya yaudah jawab aja?" kata Hotman.

Hakim pun mengingatkan semua pihak agar menghormati keterangan saksi yang disampaikan sesuai pengetahuan dan kompetensinya.

Hotman Paris kemudian melanjutkan dengan serangkaian pertanyaan teknis terkait perhitungan Biaya Masuk (CIF) atas impor gula. Ia mempertanyakan dasar penghitungan CIF yang digunakan dalam audit BPKP. 

"Pertanyaannya begini, di dalam audit dari BPKP, dia memakai CIF gula mentah. Karena dia tidak tahu CIF GKP karena belum ada transaksi. Jadi, dia memakai harga transaksi, padahal harusnya harga CIF GKP," kata Hotman.

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan teknis tersebut, Siswo Sujanto menyatakan bahwa hal itu berada di luar kompetensinya.

"Saya bukan tidak bisa menjawab, saya tidak mau menjawab karena di luar keahlian," kata dia. 

Penegasan dari ahli keuangan negara ini dimanfaatkan oleh tim hukum untuk memperkuat posisi terdakwa.

"Pertanyaan saya terakhir. Tadi Anda mengatakan bahwa Anda tidak dalam kompetensi untuk mengenai biaya masuk. Jadi, seluruh BAP tentang kerugian negara biaya masuk, Anda tidak kompeten?" Siswo pun menjawab, "Tidak bisa."

Saksi ahli kemudian ditanya tentang siapa yang berwenang menilai suatu perbuatan melawan hukum. "Oh, tidak tahu saya. Apakah itu kewenangan dari hakim, mulia majelis hakim? Oh, tidak tahu saya," ujar Siswo.

Ia juga mengatakan bahwa analisisnya berdasarkan kronologi yang disampaikan penyidik. "Kepada saya hanya disampaikan kronologi," jelasnya.

Pengakuan-pengakuan ini menjadi poin krusial. Penasihat hukum dari terdakwa Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI), Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), juga menyatakan bahwa keterangan ahli menjadi tidak relevan. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik