Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9), berlangsung panas. Perdebatan sengit terjadi antara penasihat hukum Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea dengan saksi ahli keuangan negara yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Siswo Sujanto.
Ketegangan dimulai ketika Hotman menegaskan sikapnya terhadap saksi ahli "Keahliannya kami juga rela, asal dijawab jujur bukan keahliannya, jadi tegas gitu loh, ya. Hanya itu aja yang kami minta Pak. Jelas dulu ingatkan, kalau bukan keahliannya yaudah jawab aja?" kata Hotman.
Hakim pun mengingatkan semua pihak agar menghormati keterangan saksi yang disampaikan sesuai pengetahuan dan kompetensinya.
Hotman Paris kemudian melanjutkan dengan serangkaian pertanyaan teknis terkait perhitungan Biaya Masuk (CIF) atas impor gula. Ia mempertanyakan dasar penghitungan CIF yang digunakan dalam audit BPKP.
"Pertanyaannya begini, di dalam audit dari BPKP, dia memakai CIF gula mentah. Karena dia tidak tahu CIF GKP karena belum ada transaksi. Jadi, dia memakai harga transaksi, padahal harusnya harga CIF GKP," kata Hotman.
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan teknis tersebut, Siswo Sujanto menyatakan bahwa hal itu berada di luar kompetensinya.
"Saya bukan tidak bisa menjawab, saya tidak mau menjawab karena di luar keahlian," kata dia.
Penegasan dari ahli keuangan negara ini dimanfaatkan oleh tim hukum untuk memperkuat posisi terdakwa.
"Pertanyaan saya terakhir. Tadi Anda mengatakan bahwa Anda tidak dalam kompetensi untuk mengenai biaya masuk. Jadi, seluruh BAP tentang kerugian negara biaya masuk, Anda tidak kompeten?" Siswo pun menjawab, "Tidak bisa."
Saksi ahli kemudian ditanya tentang siapa yang berwenang menilai suatu perbuatan melawan hukum. "Oh, tidak tahu saya. Apakah itu kewenangan dari hakim, mulia majelis hakim? Oh, tidak tahu saya," ujar Siswo.
Ia juga mengatakan bahwa analisisnya berdasarkan kronologi yang disampaikan penyidik. "Kepada saya hanya disampaikan kronologi," jelasnya.
Pengakuan-pengakuan ini menjadi poin krusial. Penasihat hukum dari terdakwa Direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI), Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), juga menyatakan bahwa keterangan ahli menjadi tidak relevan. (P-4)
Hotman Paris Hutapea membeberkan sejumlah kejanggalan dalam kasus narkoba yang menjerat Fandi Ramadhan, 22, seorang Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang kini terancam hukuman mati
Penyesuaian TBA dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri penerbangan
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tidak lagi menunjuk Hotman Paris sebagai pengacaranya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Putusan sidang gugatan praperadilan Nadiem Makarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Simak profil lengkap Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang dikenal vokal dan kini menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
Sidang lanjutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Keterangan ahli, seperti yang disampaikan oleh Prof Bambang Hero dan Prof Basuki Wasis, secara prinsipil merupakan bagian dari usaha untuk memenuhi hak atas keadilan.
Ahli dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan keyakinan hakim atas tindak pidana rasuah yang terjadi. Sidang nanti akan terbuka untuk umum.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved