Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Herry Firmansyah menanggapi pendapat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengenai kasus dugaan korupsi impor gula oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.
Menurut Herry, pernyataan Hotman Paris seharusnya bisa menggugurkan dakwaan kasus mantan Menteri Perdagangan (Mendag). Pasalnya, Hotman Paris memiliki dua dokumen penting sebagai pendapat hukum yang menyatakan impor gula sah.
Herry menilai bukti yang disampaikan Hotman Paris bisa menjadi pertimbangkan hakim. Apalagi, bukti tersebut diungkap dalam persidangan.
“Boleh saja penilaian itu disampaikan tentu nanti akan diuji buktinya dan kalau sudah dihadirkan di persidangan wajib diperhitungkan menjadi bahan pertimbangan hakim,” kata Herry dalam keterangannya yang diterima Media Indonesia pada Minggu (13/7).
Herry juga menekankan kasus yang menimpa Tom Lembong ini sepatutnya tidak layak disidangkan. Sebab, dua dokumen yang dimiliki Hotman Paris menyatakan kebijakan impor gula pada masa itu sah.
Akan tetapi, Ia menyayangkan jika bukti yang diklaim Hotman Paris yang berasal dari instansi negara ini hanya didorong di luar persidangan. Sebab, tidak ada alasan bagi hakim untuk mempertimbangkan dokumen tersebut.
“Masalahnya kalau itu kemudian hanya didorong di luar persidangan tapi hakim yang menyidangkan tidak kemudian menilai itu sebagai bukti,” ujarnya menegaskan.
Akan tetapi, Herry berharap hakim bisa menilai secara adil berbagai bukti pendukung dari kasus Tom Lembong. Termasuk mengenai bukti yang didapati Hotman Paris dalam persidangan. “Harapannya hakim menilai semua hal dengan seksama, teliti, tidak berpihak, selain kepada keadilan itu sendiri,” jelasnya.
Rincian Dokumen
Sebelumnya, Hotman Paris menunjukkan dua dokumen penting sebagai pendapat hukum yang dapat menjadi bukti bahwa kebijakan impor gula saat sah dilakukan secara hukum.
Bukti pertama adalah pendapat hukum Kejaksaan Agung tahun 2017 yang menyebut impor gula oleh Kementerian Perdagangan melalui kerja sama dengan pihak swasta sah dan tidak melanggar hukum.
Sementara itu, bukti kedua adalah risalah rapat koordinasi lintas kementerian pada 28 Desember 2015 dan 5 Maret 2016 yang menjelaskan kebijakan impor gula dibahas dan disepakati bersama sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan BUMN.
“Jadi ada dua pendapat hukum dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara pada saat tahun 2017,” kata Hotman Paris kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/7).
Selain itu, Hotman Paris juga menegaskan bahwa dakwaan Tom Lembong dari kasus dugaan korupsi impor gula bisa gugur dengan adanya bukti yang ia miliki. Ia menilai Jaksa Agung pada saat itu, Muhammad Prasetyo, melegalkan pemerintah untuk impor gula hingga bekerja sama dengan swasta.
“Ini saya surat ini sudah menggugurkan dakwaan jasa. Pendapat hukum jaksa mengatakan pada saat itu Muhammad Prasetyo ini semua sah boleh-boleh saja impor gula merah boleh, terus BUMN boleh bekerja sama dengan swasta. Sah-sah saja,” tukasnya. (M-1)
Nadiem diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pengadaan laptop periode 2019-2022.
DI tengah sorotan publik terhadap kasus viral transaksi Rp1,8 miliar yang menyeret Ajaib Sekuritas, tensi di industri sekuritas digital ikut memanas. Kuasa hukum Ajaib Hotman Paris Hutapea
PT Ajaib Sekuritas Asia menunjuk kantor hukum Hotman Paris & Partners untuk mewakili perusahaan dalam merespons polemik seputar dugaan transaksi tidak sah senilai Rp1,8 miliar
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
NADIEM Makarim beserta tim kuasa hukumnya enggan menanggapi pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terhadap para mantan stafsus
Tom juga menduga bahwa sinyal kriminalisasi tersebut semakin nyata setelah dirinya ditangkap dan dipenjara dua pekan pasca pelantikan resmi pemerintahan baru.
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
Tom Lembong menyebut seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam terhadap pendekatan yang diambil Kejaksaan dalam kasusnya.
Tim kuasa hukum Tom Lembong, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat bersikap adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dalam memutus perkara
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengingatkan para majelis hakim yang memutuskan perkara sidang kasus Tom Lembong agar tidak boleh dipengaruhi oleh urusan politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved