Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Herry Firmansyah menanggapi pendapat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengenai kasus dugaan korupsi impor gula oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.
Menurut Herry, pernyataan Hotman Paris seharusnya bisa menggugurkan dakwaan kasus mantan Menteri Perdagangan (Mendag). Pasalnya, Hotman Paris memiliki dua dokumen penting sebagai pendapat hukum yang menyatakan impor gula sah.
Herry menilai bukti yang disampaikan Hotman Paris bisa menjadi pertimbangkan hakim. Apalagi, bukti tersebut diungkap dalam persidangan.
“Boleh saja penilaian itu disampaikan tentu nanti akan diuji buktinya dan kalau sudah dihadirkan di persidangan wajib diperhitungkan menjadi bahan pertimbangan hakim,” kata Herry dalam keterangannya yang diterima Media Indonesia pada Minggu (13/7).
Herry juga menekankan kasus yang menimpa Tom Lembong ini sepatutnya tidak layak disidangkan. Sebab, dua dokumen yang dimiliki Hotman Paris menyatakan kebijakan impor gula pada masa itu sah.
Akan tetapi, Ia menyayangkan jika bukti yang diklaim Hotman Paris yang berasal dari instansi negara ini hanya didorong di luar persidangan. Sebab, tidak ada alasan bagi hakim untuk mempertimbangkan dokumen tersebut.
“Masalahnya kalau itu kemudian hanya didorong di luar persidangan tapi hakim yang menyidangkan tidak kemudian menilai itu sebagai bukti,” ujarnya menegaskan.
Akan tetapi, Herry berharap hakim bisa menilai secara adil berbagai bukti pendukung dari kasus Tom Lembong. Termasuk mengenai bukti yang didapati Hotman Paris dalam persidangan. “Harapannya hakim menilai semua hal dengan seksama, teliti, tidak berpihak, selain kepada keadilan itu sendiri,” jelasnya.
Rincian Dokumen
Sebelumnya, Hotman Paris menunjukkan dua dokumen penting sebagai pendapat hukum yang dapat menjadi bukti bahwa kebijakan impor gula saat sah dilakukan secara hukum.
Bukti pertama adalah pendapat hukum Kejaksaan Agung tahun 2017 yang menyebut impor gula oleh Kementerian Perdagangan melalui kerja sama dengan pihak swasta sah dan tidak melanggar hukum.
Sementara itu, bukti kedua adalah risalah rapat koordinasi lintas kementerian pada 28 Desember 2015 dan 5 Maret 2016 yang menjelaskan kebijakan impor gula dibahas dan disepakati bersama sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan BUMN.
“Jadi ada dua pendapat hukum dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara pada saat tahun 2017,” kata Hotman Paris kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/7).
Selain itu, Hotman Paris juga menegaskan bahwa dakwaan Tom Lembong dari kasus dugaan korupsi impor gula bisa gugur dengan adanya bukti yang ia miliki. Ia menilai Jaksa Agung pada saat itu, Muhammad Prasetyo, melegalkan pemerintah untuk impor gula hingga bekerja sama dengan swasta.
“Ini saya surat ini sudah menggugurkan dakwaan jasa. Pendapat hukum jaksa mengatakan pada saat itu Muhammad Prasetyo ini semua sah boleh-boleh saja impor gula merah boleh, terus BUMN boleh bekerja sama dengan swasta. Sah-sah saja,” tukasnya. (M-1)
Penyesuaian TBA dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri penerbangan
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim tidak lagi menunjuk Hotman Paris sebagai pengacaranya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Putusan sidang gugatan praperadilan Nadiem Makarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
SIDANG kasus impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/9), berlangsung panas. Perdebatan sengit terjadi antara Hotman Paris dengan saksi ahli JPU
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dampak kebijakan penempatan dana Rp200 triliun di Himpunan Bank Negara (Himbara) mulai terasa di lapangan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
EKS Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Tom Lembong mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (21/10) siang untuk memenuhi undangan audiensi terkait pelaporannya ke KY atas hakim yang memvonisnya.
Mukti menjelaskan KY ingin memproses setiap laporan dengan cepat. Namun, mengingat banyaknya jumlah laporan, KY membutuhkan waktu untuk mendalami setiap laporan.
Akademisi FH UII merekomendasikan agar putusan Tom Lembong ditinjau ulang melalui mekanisme upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK), atau evaluasi etik MA dan KY.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved