Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PADA 15 Juli 2025 mendatang Prof Bambang Hero dan Prof Basuki Wasis akan menghadapi pemanggilan ketiga atas gugatan yang diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM).
Keterangan dua guru besar IPB University sebagai alat bukti di persidangan kebakaran lahan PT KLM, dinilai telah merugikan PT KLM. Dalam perkara kebakaran lahan di tahun 2018 tersebut, keduanya memberikan keterangan ilmiah untuk membuktikan kerusakan lingkungan hidup dan kerugiannya.
Gugatan ini jelas lah sebuah Strategic Lawsuit Against Participation (SLAPP), suatu upaya terstruktur yang pada akhirnya akan memberikan dampak terbungkamnya upaya masyarakat untuk turut serta berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup. Ketentuan Anti-SLAPP yang diatur pada Pasal 66 UUPPLH menyatakan bahwa pejuang lingkungan, seperti akademisi, tidak dapat digugat secara perdata dan dituntut pidana.
Para pejuang lingkungan juga berhak mengakses mekanisme perlindungan pembela HAM lingkungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat (Permen LHK 10/2024).
Prof Bambang Hero menilai gugatan PT KLM ini tidak didasari oleh niat yang baik. “Pada saat persidangan kebakaran lahan mereka tidak pernah hadir, sehingga sidang berjalan tanpa kehadiran mereka. Mereka kalah telak di persidangan dari PN sampai PK di Mahkamah Agung. Nah, sekarang ketika akan dieksekusi, mereka menggugat kami,” katanya, Rabu (9/7).
Hak untuk menyampaikan pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan adalah salah satu bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang dilindungi oleh Pasal 48 ayat (3) huruf c Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Keterangan ahli, seperti yang disampaikan oleh Prof Bambang Hero dan Prof Basuki Wasis, secara prinsipil merupakan bagian dari usaha untuk memenuhi hak atas keadilan serta berperan dalam perlindungan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Selain bentuk nyata dari SLAPP, gugatan terhadap Prof Bambang Hero dan Prof Basuki Wasis juga harus dimaknai sebagai bentuk judicial harassment untuk mendiskreditkan kontribusi ilmiah yang keduanya telah sumbangkan selama ini. Sebagai contoh, berkat keahlian Prof Bambang Hero dan Prof Basuki Wasis yang disampaikan selama ini di muka persidangan, triliunan rupiah kerugian negara akibat korupsi di sektor lingkungan dan sumber daya alam berhasil diidentifikasi untuk kemudian dirampas dari tangan para koruptor yang merusak ekologi,” kata Staf Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia.
Perlu ditekankan, Prof. Bambang dan Basuki menjalankan tugasnya sebagai ahli berdasarkan permintaan resmi dari pihak Pemerintah (KLHK) dan dalam rangka melaksanakan perintah undang-undang serta melindungi kepentingan publik, yaitu perlindungan lingkungan. Karena itu, semestinya negara hadir memberikan perlindungan hukum, bukan malah membiarkan ahli diintimidasi melalui gugatan.
“Kami mendorong PT. KLM untuk mencabut gugatannya karena sudah jelas setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, termasuk ahli yang memberikan pendapat atau keterangan di persidangan, tidak bisa digugat perdata berdasarkan Pasal 66 UU PPLH dan PERMA No. 1/2023. Namun, apabila tetap dilanjutkan, perkara ini menjadi peluang bagi Majelis Hakim untuk membuat preseden baru berdasarkan PERMA No. 1/2023 dengan memutus SLAPP sedini mungkin dalam putusan sela bahwa gugatan PT. KLM tidak dapat diterima. Putusan ini sejalan dengan Anti-SLAPP yang mendorong penghentian perkara sedini mungkin” tegas Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Adam Putra Firdaus.
Gugatan semacam ini bisa menciptakan kekhawatiran di kalangan akademisi dan ahli untuk memberikan keterangan di pengadilan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi langkah mundur bagi dunia pendidikan, kebebasan akademik, dan sistem peradilan di Indonesia. Untuk itu, Koalisi Save Akademisi dan Ahli mendesak Pengadilan Negeri Cibinong menerapkan Anti-SLAPP dalam putusan sela untuk segera menghentikan SLAPP yang terjadi kepada Prof Bambang Hero dan Prof Basuki Wasis serta mengabulkan ganti kerugian bagi tergugat ketika diajukan dalam rekonvensi, sesuai dengan ketentuan Perma 1/2023.
“Hutan, yang coba diselamatkan oleh Prof Bambang dan Prof Basuki, adalah benteng terakhir yang melindungi kita dari krisis iklim. Lemahnya penegakan hukum ke para perusak lingkungan, dalam hal ini eksekusi, membuat perusahaan punya kesempatan untuk mengajukan gugatan SLAPP pada mereka yang tengah berjuang melindungi lingkungan. Maka dari itu, kita harus mulai memaknai perlawanan atas gugatan SLAPP sebagai perlawanan pada pencemar lingkungan. Saatnya melawan! Sebab krisis iklim sudah di depan mata,” tegas Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Sekar Banjaran Aji. (H-2)
Ahli dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan keyakinan hakim atas tindak pidana rasuah yang terjadi. Sidang nanti akan terbuka untuk umum.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.
KPU Barito Utara sudah bertindak adil dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Ronny Talapessy, mengatakan, ada tanggal surat penugasan Erdianto yang berbeda. Keabsahan berkas yang dibawa pun dipertanyakan di dalam persidangan.
Herdiansyah mengatakan Bambang dituding memberikan keterangan palsu terkait estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved