Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
AHLI lingkungan sekaligus Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo dinilai telah dikriminalisasi. Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) usai menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi timah senilai Rp271 triliun.
Badan Pekerja Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan kejahatan terbesar negara adalah ketika negara menghukum pikiran dari warga negaranya. Hal itu dipandang tengah dialami Bambang.
"Akademisi IPB yang berupaya dikriminalisasi atas keterangan keahliannya dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022," kata Herdiansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1).
Herdiansyah mengatakan Bambang dituding memberikan keterangan palsu terkait estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut. Padahal, kata dia, Bambang diminta secara resmi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Pegiat Antikorupsi ini menilai Bambang memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk menghitung nilai kerugian negara akibat kerusakan lingkungan. Ancaman terhadap Bambang Hero sekaligus sebagai saksi ahli disebut menjadi bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Masyarakat.
"Padahal, sudah ada regulasi di Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada Pasal 66 yang merupakan instrumen Anti-SLAPP. Pasal ini digunakan melindungi siapa saja individu yang berjuang mempertahankan lingkungan hidup," jelasnya.
Herdiansyah melanjutkan ada pula Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, yang menyebut secara eksplisit bahwa pihak yang memiliki otoritas untuk menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi. Selain itu, dalam SNP Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021, dijelaskan terkait perlindungan hukum bagi ahli di pengadilan.
"Sehingga, jelas upaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero adalah upaya pembungkaman terhadap kebebasan akademik yang sejatinya justru harus dilindungi oleh negara," katanya.
Alih-alih melindungi, kata Herdiansyah, negara dengan segala aparaturnya justru permisif terhadap upaya kriminalisasi ini. Dia melihat pelaporan terhadap Bambang bentuk percobaan pembungkaman terhadap pegiat antikorupsi dan pejuang lingkungan hidup.
"Bahwa upaya kriminalisasi terhadap Bambang merupakan perlawanan balik dari koruptor. Tabit semacam ini, terus terjadi dan merupakan fenomena yang mengancam kebebasan akademik dan hak asasi manusia," ucapnya
Oleh karena itu, KIKA mengeluarkan enam poin pernyataan sikap merespons pelaporan Bambang Hero. Pertama, negara dinilai gagal menjalankan mandat konstitusi untuk menjamin, melindungi, serta menjunjung tinggi kebebasan berekspresi bagi setiap warga negaranya.
Kedua, negara dipandang lebih memilih berdiri di atas kepentingan para pemodal perusak lingkungan, dibanding ruang hidup warga negaranya sendiri. Ketiga, pelaporan Bambang dinilai bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan akademik.
"Oleh karena itu, upaya kriminalisasi ini harus kita lawan bersama," tegasnya.
Keempat, polisi dinilai harus menghargai kebebasan akademik, karena posisinya berbasis pada kerja panjang akademik. Kelima, Bambang Hero ditegaskan tak bisa dikenakan delik keterangan palsu, sebab bukan saksi fakta dalam perkara korupsi timah.
"Melainkan ahli yang diminta pendapat atas ilmu pengetahuan yang dimilikinya untuk kepentingan perkara," terang Herdiansyah.
Keenam, KIKA menyerukan kepada seluruh kalangan, terutama para akademisi, pegiat lingkungan, dan seluruh gerakan masyarakat sipil, untuk bersolidaritas terhadap Bambang Hero. Khususnya, melawan upaya kriminalisasi.
"Sebab masalah ini bukanlah masalah Bambang Hero semata. Tapi, masalah bagi setiap orang yang masih berpikir waras untuk menjaga nilai-nilai kebebasan akademik!," pungkasnya. (Yon/I-2)
Prof Asadatun Abdullah resmi menyandang Guru Besar Tetap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) sejak 1 September 2024 di usia 41 tahun 4 bulan.
Harli menjelaskan bahwa posisi ahli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang.
Pihak terdakwa semestinya dapat mengajukan saksi ahli tambahan lain yang menguntungkan pihak mereka atau membantah data yang ada.
Ahli dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan keyakinan hakim atas tindak pidana rasuah yang terjadi. Sidang nanti akan terbuka untuk umum.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.
KPU Barito Utara sudah bertindak adil dengan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Ronny Talapessy, mengatakan, ada tanggal surat penugasan Erdianto yang berbeda. Keabsahan berkas yang dibawa pun dipertanyakan di dalam persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved