Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Laporan terhadap Guru Besar IPB Perlu Dikesampingkan

Rachmatul Fajri
12/1/2025 19:57
Laporan terhadap Guru Besar IPB Perlu Dikesampingkan
Limbang pertambangan.(Antara)

AHLI Hukum Pidana, Azmi Syahputra menilai laporan terhadap Guru Besar Intitut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo perlu dikesampingkan oleh pihak kepolisian. Ia mengatakan keterangan Bambang diberikan untuk menjernihkan sesuatu perkara terutama dalam persidangan.

Azmi menjelaskan jika ada yang keberatan dengan keterangan Bambang di persidangan, pihak terdakwa semestinya dapat mengajukan saksi ahli tambahan lain yang menguntungkan pihak mereka atau membantah data yang ada. 

"Jika ditemukan perbedaan, para pihak dapat meminta penelitian ulang dan melakukan pemeriksaaan ahli secara silang demi untuk mendapatkan kejelasan, kejernihan yang lebih terang dan utuh atas suatu permasalahan, dalam hal ini kerugian perekonomian negara atas kerusakan lingkungan. Bukan dengan cara melaporkan secara pidana atas pendapat ahli tersebut," kata Azmi kepada Media Indonesia, Minggu (12/1).

Azmi mengatakan ahli dapat dilaporkan jika ditemukan peristiwa pidana suap bagi ahli yang mengeluarkan pendapatnya dan bukan berdasarkan keilmuan atau objektif atas fakta dan keadaan yang terjadi. 

"Jadi sepanjang para pihak tahu esensi keterangan ahli  sepanjang objektif dan berdasarkan keilmuan maka tidak akan ada terabaikan hak siapapun karena sejatinya kehadiran ahli untuk menjernihkan suatu permasalahan hukum," katanya. 

Diketahui, Advokat Andi Kusuma sekaligus Ketua Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung melaporkan Guru Besar Intitut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung terkait pernyataan kerugian negara Rp271 triliun dalam kasus tata niaga timah.

Sebelumnya, Bambang Hero Saharjo adalah ahli yang diminta Kejaksaan Agung RI untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan di lahan tambang wilayah Bangka Belitung. Total kerugian yang dihitung oleh Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 trilyun. 

Andi menyatakan Bambang Hero Saharjo tidak punya kompetensi dalam menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Andi menilai Bambang Hero Saharjo adalah Ahli di bidang lingkungan.

“Netizen, Prof. Machfud MD, bahkan presiden Prabowo Subianto kena prank oleh Professor Bambang Hero. Dia diadukan melanggar pasal 242 KUH Pidana tentang keterangan palsu. Pada saat di persidangan ketika ditanya dalam kapasitas dia sebagai saksi ahli dia menjawab malas untuk menjawab. Artinya dia tidak menjalan tugas sebagai saksi ahli,” kata Andi melalui keterangannya, Kamis (9/1).

Andi menyatakan pernyataan Bambang Hero Saharjo berdampak pada lumpuhnya perekonomian Bangka Belitung. Provinsi yang menggantungkan penghasilan dari hasil timah ini kini menjadi provinsi termiskin di Indonesia dengan angka pertumbuhan di akhir 2024 sebesar 0,13%, tingkat pengangguran 4,63%. 

“Jika orang menambang lalu dihitung kerusakan lingkungan dan dinilai sebagai kerusakan negara maka rusak penagakan hukum di republik ini. Tunjukan di mana yang dirusak. Siapa pelakunya?” ujar Andi. (Faj/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya