Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendi dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya Priya Jatmika, dalam persidangan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Salah satu saksi yang dibawa diprotes kubu pemohon.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan, ada tanggal surat penugasan Erdianto yang berbeda. Keabsahan berkas yang dibawa pun dipertanyakan di dalam persidangan.
“Ahli yang dihadirkan oleh termohon yang memberikan surat tugas berdasarkan print out, kemudian ada scan barcode di tanggal yang di dalam surat tugas print out itu ditugaskan tertanggal 6 Februari, tetapi setelah kami scan barcode, ternyata tanggalnya 8 Februari. Jadi, ada perbedaan tanggal,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Kubu Hasto meminta majelis tunggal mencatat keberatan itu. Hakim mengamini permintaan kubu pemohon tersebut.
Namun, majelis tunggal tidak mempermasalahkan perbedaan tanggal dalam surat Erdianto. Sebab, berkas yang dibawa dia dinilai tetap menunjukkan penugasannya sebagai ahli di persidangan.
“Jadi, keberatan dicatat, tapi kami tidak menolak ahli untuk memberikan pendapat ahli di persidangan ini,” kata Hakim Tunggal Djuyamto.
Majelis mempersilakan ahli memberikan keterangan. Sidang kemudian dilanjutkan, dan kedua pihak boleh memberikan pertanyaan ke saksi yang dihadirkan.
“Kami anggap sah untuk bertindak sebagai ahli di persidangan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto yang diajukan oleh termohon. Untuk itu silakan keduanya berdiri untuk diambil sumpah terlebih dahulu,” ujar Djuyamto.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Can/I-2)
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved