Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Hasto Hari Ini

Candra Yuri Nuralam
05/2/2025 08:14
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Hasto Hari Ini
ilustrasi.(MI)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terkait praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, 5 Februari 2025. Lembaga Antirasuah berharap gugatan itu berjalan dengan objektif.

“Kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (5/2).

Persidangan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang itu nantinya dibuat terbuka untuk umum.

KPK meyakini akan memenangkan persidangan karena memiliki bukti kuat terkait penetapan tersangka terhadap Hasto, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Majelis tunggal diharap memimpin sidang tanpa intervensi.

“Sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Namun, KPK saat itu tidak hadir, dan sidang dijadwalkan ulang menjadi 5 Februari 2025. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya