Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Prabowo Ingatkan Hakim untuk Adil dalam Setiap Putusan

Andhika Prasetyo
14/2/2026 05:56
Prabowo Ingatkan Hakim untuk Adil dalam Setiap Putusan
Presiden Prabowo Subianto(Antara)

Presiden Prabwo Subianto menegaskan kepada para hakim untu menjatuhkan putusan yang benar-benar adil dan bebas dari keraguan. Ia menekankan pentingnya prinsip beyond a reasonable doubt, yakni keyakinan bahwa seseorang benar-benar bersalah sebelum dijatuhi vonis.

“Jika masih ada kemungkinan terdakwa tidak bersalah, tidak boleh dijatuhkan keputusan final,” tegasnya.

Prabowo menyebut masyarakat membutuhkan sistem hukum yang adil dan bersih. Ia meyakini, kepastian hukum merupakan syarat utama keberhasilan suatu negara.

“Hanya dengan kepastian hukum, kita dapat menciptakan stabilitas dan ketenangan bagi rakyat. Tidak ada negara yang berhasil tanpa pemerintahan yang bersih dan adil,” ujarnya.

Presiden pun menegaskan komitmennya bersama tim pemerintahan untuk membangun sistem pemerintahan yang berintegritas dan berkeadilan. 

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga mengingatkan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga lembaga peradilan lainnya, agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo di hadapan ekonom, investor, dan praktisi bisnis dalam acara Indonesia Economy Outlook (IEO) 2026 di Jakarta, Jumat (13/2).

Ia menegaskan komitmennya sebagai pemegang mandat rakyat untuk memastikan kepastian hukum (rule of law) berjalan secara adil. Menurutnya, kepastian hukum merupakan fondasi utama stabilitas nasional serta rasa aman bagi masyarakat.

“Saya bertekad hukum harus ditegakkan dengan baik, tanpa kompromi. Namun tidak boleh ada ketidakadilan. Hukum tidak boleh digunakan untuk ‘ngerjain’ lawan politik,” ujar Presiden.

Prabowo juga menyinggung langkah yang pernah diambilnya pada 31 Juli 2025, ketika memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Selain itu, Presiden juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula. Keduanya diketahui berada di kubu politik yang berbeda dengan Prabowo pada Pilpres 2024. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya