Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KASUS hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Thomas Trikasih Lembong dan mantan Anggota DPR Hasto Kristiyanto semakin menarik perhatian setelah keduanya mendapat abolisi dan amnesti dari Presiden RI yang disetujui DPR pada Kamis (31/07/2025).
Tom mendapat abolisi yang berarti proses hukum yang sedang berjalan dihentikan. Sementara itu Hasto mendapat amnesti yang berarti hukuman yang dijatuhkan pengadilan dihapus.
Keputusan itu mendapat banyak tanggapan positif. Salah satunya Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof. Dr. Ma’mun Murod, M.Si. yang mengapresiasi Presiden Prabowo atas keputusan tersebut.
Melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (02/08/2025), Ma’mun memberikan tanggapan khusus terkait pemberian amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Thomas Lembong. Ma’mun secara tegas menyebut kedua kasus tersebut sarat kepentingan politik bahkan menurutnya sudah beberapa kali terjadi sebelumnya.
“Institusi hukum seringkali digunakan sebagai instrument politik bagi mereka yang berkuasa. KPK sekalipun pada beberapa hal sering digunakan menjadi instrument politik oleh penguasa,” ungkap Ma’mun.
Apresiasi itu bukan tanpa dasar, Guru Besar Ilmu Politik UMJ ini memiliki dua alasan. Pertama, kasus yang menjerat Hasto menurutnya sangat sumir. Hasto dihukum 3,5 tahun dalam kasus suap untuk memberikan jalan Harun Masiku menjadi Anggota DPR pergantian waktu.
Kasus politik uang seperti itu kata Ma’mun jumlahnya puluhan bahkan ratusan tapi tidak sampai ke pengadilan. “Terlihat sekali diskriminatif ketika kasus Hasto ditangani sampai pengadilan, sedangkan kasus lain yang sejenis tidak,” ungkapnya.
Kedua, berkaitan dengan kasus Tom Lembong yang menurutnya sudah tampak jelas pada hasil persidangan. Sebelumnya Tom dijerat kasus impor gula, divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara. Vonis tersebut tidaklah mencerminkan hukum sebagai penegak keadilan.
“Ini jadi pembelajaran bagi lembaga penegak hukum bahwa hukum hadir untuk menegakkan keadilan bukan menegakkan hukum. Pada proses hukum, prinsip keadilan harus dijunjung tinggi. Sekali lagi saya tegaskan, Lembaga penegak hukum jangan jadi instrument politik karena akan melanggar prinsip penegakkan hukum,” tutup Ma’mun. (RO/Z-2)
Kolaborasi ini bukan sekadar kemitraan formal, melainkan wujud nyata dari semangat dalam membangun ekosistem komunikasi publik yang inklusif dan partisipatif.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi setiap kali perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hotman meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakinkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencabut dakwaan terhadap para terdakwa, menyusul pemberian abolisi Tom lembong
Abolisi hanya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Artinya, proses hukum dalam kasus importasi gula tetap berjalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved