Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyinggung soal putusan pengadilan di tengah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan yang dimaksud itu adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum kepala daerah, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik.
Putusan tersebut diketok pada Rabu (29/5) oleh hakim ketua Yulius dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi saat tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan, yakni penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan alias independen.
Bagja mengakui, adanya putusan MA di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan. Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengadopsi putusan tersebut ke dalam Peraturan (PKPU) Nomor 8/2024 mengenai pencalonan.
Baca juga : Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan
"Kami sampaikan rekomendasi Bawaslu terhadap permasalahan tersebut. Ada masalahnya karena putusan MA tersebut di tengah tahapan," terangnya dalam acara Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak 2024 Wilayah Sumatera di Medan, (9/7).
Oleh sebab itu, Bagja akan mengusulkan agar ke depannya, tidak ada lagi putusan pengadilan di tengah tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. Menurutnya, usulan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, serta Dewan Perwakilan Rakyat.
"Sewajar dan sebijaknya, tidak ada putusan pengadilan yang dikeluarkan di tengah-tengah tahapan, karena ini akan mengganggu proses penyelenggaraan pemilu dan juga pilkada ke depan," pungkasnya.
Sebelumnya, ia sempat menjelaskan permasalahan yang timbul akibat Putusan MA Nomor 23 itu adalah tidak diperhitungkannya bakal pasangan calon perseorangan alias independen. Menurut Bagja, pengakomodiran putusan MA oleh KPU hanya ditujukan bagi bakal pasangan calon yang diajukan partai politik saja.
Bagja mengatakan, akan ada potensi sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika KPU tidak memikirkan dampak panjang dari penerapan Putusan MA Nomor 23. Calon independen, misalnya, dapat menggugat hal itu karena merasa dirugikan. Bagi Bagja, potensi sengketa itu dapat berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana pengalaman Pemilu 2024.
penilaian kritis berbasis akademis itu dinilai perlu, supaya penegakan hukum tetap dalam koridor.
Kajian eksaminator terhadap putusan pengadilan dibatasi kepada dokumen resmi berupa putusan pengadilan, surat tuntutan jaksa penuntut umum, dan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Usman yang meminta harkat serta martabatnya sebagai hakim konstitusi dipulihkan seperti semula.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
Tiga hakim yang menyuarakan dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan perdebatan mendalam
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved