Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyinggung soal putusan pengadilan di tengah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan yang dimaksud itu adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum kepala daerah, dari yang sebelumnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik.
Putusan tersebut diketok pada Rabu (29/5) oleh hakim ketua Yulius dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi saat tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan, yakni penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan alias independen.
Bagja mengakui, adanya putusan MA di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan. Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengadopsi putusan tersebut ke dalam Peraturan (PKPU) Nomor 8/2024 mengenai pencalonan.
Baca juga : Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan
"Kami sampaikan rekomendasi Bawaslu terhadap permasalahan tersebut. Ada masalahnya karena putusan MA tersebut di tengah tahapan," terangnya dalam acara Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak 2024 Wilayah Sumatera di Medan, (9/7).
Oleh sebab itu, Bagja akan mengusulkan agar ke depannya, tidak ada lagi putusan pengadilan di tengah tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. Menurutnya, usulan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, serta Dewan Perwakilan Rakyat.
"Sewajar dan sebijaknya, tidak ada putusan pengadilan yang dikeluarkan di tengah-tengah tahapan, karena ini akan mengganggu proses penyelenggaraan pemilu dan juga pilkada ke depan," pungkasnya.
Sebelumnya, ia sempat menjelaskan permasalahan yang timbul akibat Putusan MA Nomor 23 itu adalah tidak diperhitungkannya bakal pasangan calon perseorangan alias independen. Menurut Bagja, pengakomodiran putusan MA oleh KPU hanya ditujukan bagi bakal pasangan calon yang diajukan partai politik saja.
Bagja mengatakan, akan ada potensi sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika KPU tidak memikirkan dampak panjang dari penerapan Putusan MA Nomor 23. Calon independen, misalnya, dapat menggugat hal itu karena merasa dirugikan. Bagi Bagja, potensi sengketa itu dapat berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana pengalaman Pemilu 2024.
Gugatan pertama pada tahun 2014 yang dilakukan oleh pihak Rahmat Effendi alias Pepen yang saat itu sebagai Ketua DPD Golkar dan sekaligus sebagai Wali Kota Bekasi.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Happy Sihombing mengkritik putusan majelis hakim terhadap kliennya, Shane Lukas yang dinilai tidak berdasarkan fakta hukum.
Mahkamah Agung AS setuju mendengar banding Donald Trump terhadap putusan MA Colorado yang akan mengeluarkannya dari surat suara pemilihan pendahuluan presiden di negara bagian barat.
Donald Trump meminta Hakim Juan Merchan membatalkan putusan bersalahnya dalam kasus uang diam New York setelah putusan Mahkamah Agung tentang imunitas presiden bulan lalu.
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved