Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
SEORANG hakim Mahkamah Agung (MA) Brasil melonggarkan syarat tahanan rumah bagi mantan presiden sayap kanan Jair Bolsonaro. MA mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya, tanpa harus mendapatkan izin pengadilan terlebih dahulu.
Sejak Senin lalu, Bolsonaro menjalani tahanan rumah atas perintah Hakim Alexandre de Moraes, yang menuduhnya melanggar sejumlah perintah pengadilan. Awalnya, kunjungan hanya dibatasi untuk tim pengacara dan anggota keluarga yang tinggal bersamanya di sebuah rumah mewah di Brasília, yaitu sang istri Michelle, putrinya, serta anak tirinya.
Namun kini, pembatasan tersebut telah dicabut. Dalam putusan terbarunya, Moraes menulis: “Saya mengizinkan kunjungan dari anak-anak, menantu, serta cucu-cucu terdakwa tanpa perlu pemberitahuan sebelumnya.” Ia menegaskan para pengunjung tetap dilarang menggunakan ponsel atau mengambil foto dan video selama kunjungan.
Meski demikian, Bolsonaro masih dilarang berkomunikasi dengan putranya, Eduardo Bolsonaro, seorang anggota parlemen yang sejak Maret berada di Amerika Serikat. Eduardo mengklaim turut berperan dalam membujuk Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif 50% atas impor asal Brasil, yang disebut Trump sebagai respons terhadap "perburuan penyihir" terhadap Bolsonaro.
Dua pekan sebelumnya, Moraes memerintahkan Bolsonaro mengenakan alat pelacak elektronik di pergelangan kakinya, guna mencegah potensi upaya melarikan diri.
Tahanan rumah ini diberlakukan setelah Bolsonaro dianggap melanggar larangan menggunakan media sosial, termasuk melalui pihak ketiga. Ia diketahui tampil dalam panggilan video pada aksi demonstrasi hari Minggu, dan rekaman tersebut kemudian diunggah oleh salah satu putranya yang juga seorang senator, Flávio Bolsonaro.
Meski para ahli hukum menilai dakwaan terhadap Bolsonaro dalam dugaan upaya kudeta tahun 2022 cukup kuat, keputusan tahanan rumah ini menuai perdebatan. Sebagian mendukung langkah hakim karena dianggap sudah terlalu lama bersabar terhadap pelanggaran demi pelanggaran Bolsonaro terhadap putusan pengadilan. Namun, sebagian pakar hukum lain mempertanyakan kejelasan dasar hukum keputusan ini, sebab Bolsonaro secara eksplisit tidak dilarang berbicara di hadapan publik.
Sebagai bentuk protes, sejumlah politisi pendukung Bolsonaro memblokir jalannya sidang parlemen dan menuntut pemakzulan terhadap Hakim Moraes, serta meminta amnesti bagi ratusan orang yang didakwa terlibat dalam percobaan kudeta, termasuk penyerbuan gedung pemerintahan di Brasília pada 8 Januari 2023.
Kasus yang menjerat Bolsonaro, kini berusia 70 tahun, telah memasuki tahap akhir. Putusan diperkirakan akan keluar secepatnya bulan depan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara lebih dari 40 tahun. (BBC/Z-2)
Polisi Brasil ungkap dokumen di ponsel mantan presiden Jair Bolsonaro menunjukan rencana pelarian ke Argentina.
Putra mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro, Eduardo Bolsonaro, puji Presiden AS Donald Trump yang memberlakukan tarif impor 50%.
Mahkamah Agung Brasil perintahkan mantan Presiden Jair Bolsonaro menjalani tahanan rumah usai melanggar perintah pembatasan.
Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengenakan tarif 50% pada impor dari Brasil.
Menteri Koperasi (Menkop) Republik Indonesia Budi Arie Setiadi menerima kunjungan resmi Joesley Batista, pemilik utama J&F Investimentos, konglomerasi asal Brasi.
Polisi Brasil ungkap dokumen di ponsel mantan presiden Jair Bolsonaro menunjukan rencana pelarian ke Argentina.
Putra mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro, Eduardo Bolsonaro, puji Presiden AS Donald Trump yang memberlakukan tarif impor 50%.
Mahkamah Agung Brasil perintahkan mantan Presiden Jair Bolsonaro menjalani tahanan rumah usai melanggar perintah pembatasan.
Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengenakan tarif 50% pada impor dari Brasil.
Hakim Mahkamah Agung Brasil Alexandre de Moraes mengancam akan penjarakan mantan presiden Jair Bolsonaro karena melanggar larangan penggunaan media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved