Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto belum membicarakan opsi yang bakal diambil bila ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, Hasto sudah berstatus tersangka suap serta perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
"Langkah hukum kita belum bicara ke situ," kata anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu mengatakan pihaknya masih fokus pada praperadilan yang diajukan Hasto. Upaya hukum karena tak terima ditersangkakan itu diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kita sudah sampaikan di awal bahwa kita mengajukan praperadilan. Kita minta agar kita diberikan waktu agar kita bisa uji sah tidaknya status tersangka Mas Hasto," ucap Ronny.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang. (Fah/)
KPK menanggapi pernyataan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat agar segera mencari dan menangkap Harun Masiku untuk mewujudkan rasa keadilan dalam kasus yang menjerat Hasto
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Castro menduga KPK tidak melakukan penahanan karena belum yakin dengan penetapan tersangka terhadap Hasto dan masih membutuhkan keterangan saksi dan melengkapi alat bukti.
Jamiluddin mengatakan ekspresi Hasto untuk menutupi suasana kebatinan yang sesungguhnya. Hasto dinilai menutupi kegelisahannya.
Dia mengatakan seandainya praperadilan dikabulkan artinya penetapan tersangka batal. Kalau batal, lanjut dia, tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka.
Hasto klaim kedatangannya ke KPK bentuk perjuangan dalam menghadapi proses hukum. Dia menekankan ini sesuai dengan karakteristik kader PDIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved