Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah mempertanyakan keputusan KPK yang tidak melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku.
Herdiansyah atau yang akrab disapa Castro itu menilai perkara yang kontroversial dan melibatkan politisi itu memiliki tingkat kerentanan terutama kalau kita bicara soal status tersangka. Ia menilai ada potensi untuk menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
"Jadi rasanya kok aneh kalau kemudian penetapan tersangka oleh seseorang tidak disertai penahanan, apalagi ini perkara korupsi yang sangat rentan perbuatannya itu diulangi kembali. Jadi aneh kalau kemudian Hasto belum ditahan juga, itu di luar pakem atau kebiasaan KPK," kata Castro kepada Media Indonesia, Senin (13/1).
Castro menduga KPK tidak melakukan penahanan karena belum yakin dengan penetapan tersangka terhadap Hasto dan masih membutuhkan keterangan saksi dan melengkapi alat bukti.
Lebih lanjut, Castro mengatakan tidak ditahannya Hasto bukan menjadi sinyal perkara ini bakal melempem. Menurutnya, tanpa penahanan Hasto ini, KPK juga telah melempem sejak pertama kali kasus Harun Masiku ini mencuat di publik.
"Logikanya begini, justru sejak dulu, sejak kasus Harun Masiku itu mencuat ke publik kita sudah bilang bahwa KPK sudah melempem. Untuk menangkap Harun Masiku termasuk juga menyasar orang-orang yang terlibat di dalamnya termasuk Hasto yang kerap kali disebut dulu sejak kasus ini mencuat itu sudah pertanda KPK melempem sejak dulu. Jadi sekarang kalau situasinya seperti ini ya kita gak kaget," katanya.
Diketahui, KPK tak menahan Hasto pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Alasannya, penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus Hasto.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini, karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Beberapa saksi yang belum hadir itu yakni mantan anak buah Hasto sekaligus eks terpidana kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri. Saksi lainnya yang mangkir yaitu anggota DPR dari Fraksi PDIP Maria Lestari.
"Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujar Tessa.
Dia mengatakan fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti dari unsur perkara yang menjerat Hasto. Selain itu, Hasto pun juga diperiksa untuk pendalaman.
"Fokus utama keterangan saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian untuk perkara suap dan Pasal 21-nya (perintangan penyidikan)," ujar Tessa.
Hasto telah diperiksa KPK sebagai tersangka. Hasto menghadiri pemeriksaan KPK hari ini usai mangkir pada pemeriksaan Senin, 6 Januari 2025.
Dia didampingi dengan sejumlah tim kuasa hukumnya. Termasuk Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang. (Faj/I-2)
Upaya hukum karena tak terima ditersangkakan itu diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia mengatakan seandainya praperadilan dikabulkan artinya penetapan tersangka batal. Kalau batal, lanjut dia, tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
BURONAN KPK Harun Masiku tercatat dalam daftar pemilih dalam Pilkada Jakarta. Dia bisa memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) 005, Rt 08, Rw 02, Grogol Utara.
OTT terhadap Edhy diakui Nawawi lebih mudah ketimbang usaha penangkapan Harun. Menurutnya, hal itu disebabkan karena Edhy menggunakan alat-alat komunikasi yang terbuka.
Kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan publik dan penuh teka-teki sejak 2020.
Untuk bisa memudahkan kembalinya HAR ke Indonesia, lanjut Ronny, membutuhkan kerja sama baik dengan Kementerian Luar Negeri, perwakilan maupun jalur kepolisian (Interpol).
Rumah kediaman istri dari Harun Masiku terlihat tertutup rapat sejak nama suaminya kembali ramai diberitakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved