Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah mempertanyakan keputusan KPK yang tidak melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku.
Herdiansyah atau yang akrab disapa Castro itu menilai perkara yang kontroversial dan melibatkan politisi itu memiliki tingkat kerentanan terutama kalau kita bicara soal status tersangka. Ia menilai ada potensi untuk menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
"Jadi rasanya kok aneh kalau kemudian penetapan tersangka oleh seseorang tidak disertai penahanan, apalagi ini perkara korupsi yang sangat rentan perbuatannya itu diulangi kembali. Jadi aneh kalau kemudian Hasto belum ditahan juga, itu di luar pakem atau kebiasaan KPK," kata Castro kepada Media Indonesia, Senin (13/1).
Castro menduga KPK tidak melakukan penahanan karena belum yakin dengan penetapan tersangka terhadap Hasto dan masih membutuhkan keterangan saksi dan melengkapi alat bukti.
Lebih lanjut, Castro mengatakan tidak ditahannya Hasto bukan menjadi sinyal perkara ini bakal melempem. Menurutnya, tanpa penahanan Hasto ini, KPK juga telah melempem sejak pertama kali kasus Harun Masiku ini mencuat di publik.
"Logikanya begini, justru sejak dulu, sejak kasus Harun Masiku itu mencuat ke publik kita sudah bilang bahwa KPK sudah melempem. Untuk menangkap Harun Masiku termasuk juga menyasar orang-orang yang terlibat di dalamnya termasuk Hasto yang kerap kali disebut dulu sejak kasus ini mencuat itu sudah pertanda KPK melempem sejak dulu. Jadi sekarang kalau situasinya seperti ini ya kita gak kaget," katanya.
Diketahui, KPK tak menahan Hasto pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Alasannya, penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus Hasto.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini, karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Beberapa saksi yang belum hadir itu yakni mantan anak buah Hasto sekaligus eks terpidana kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri. Saksi lainnya yang mangkir yaitu anggota DPR dari Fraksi PDIP Maria Lestari.
"Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujar Tessa.
Dia mengatakan fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti dari unsur perkara yang menjerat Hasto. Selain itu, Hasto pun juga diperiksa untuk pendalaman.
"Fokus utama keterangan saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian untuk perkara suap dan Pasal 21-nya (perintangan penyidikan)," ujar Tessa.
Hasto telah diperiksa KPK sebagai tersangka. Hasto menghadiri pemeriksaan KPK hari ini usai mangkir pada pemeriksaan Senin, 6 Januari 2025.
Dia didampingi dengan sejumlah tim kuasa hukumnya. Termasuk Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang. (Faj/I-2)
Dia mengatakan seandainya praperadilan dikabulkan artinya penetapan tersangka batal. Kalau batal, lanjut dia, tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka.
Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Upaya hukum karena tak terima ditersangkakan itu diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved